Breaking News

Info Stimulus

Cara Cek Penerima Bansos Bulan Ini Lewat Website, Termasuk Syarat dan Jumlah yang Diterima Oleh KPM!

Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bansos PKH tahap 3 tahun 2023 kepada penerima manfaat.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Pengecekan data penerima Bansos lewat aplikasi Cek Bansos atau website cekbansos.kemensos.go.id 

5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima Bansos PKH 2023 tahap 3, Anda dapat melakukan pengecekan online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima Bansos PKH 2023:

- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id

- Masukkan wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa

- Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ketikkan huruf kode captcha yang muncul pada kotak kode

- Klik "Cari Data".

Bansos PKH Tahap 4 Dicairkan Mulai Agustus 2023, Cek Secara Rutin Bisa Jadi Nama Anda Termasuk!

Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat Bansos dan statusnya. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode Bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Setelah terdaftar melalui laman cekBansos.kemensos.go.id, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun Kantor Pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.

Nominal bantuan PKH sesuai kategori

Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH.

- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved