Info Stimulus

Bantuan BPJS Kesehatan Untuk Masyarakat Kurang Mampu, Berikut Cek Penerimanya Secara Online!

Satu diantara cara meringankan beban biaya kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tersebut adalah Bansos BPJS Kesehatan PBI.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
PBI BPJS Kesehatan gratis Faskes Jaminan Kesehatan-Berikut ini cara cek nama penerima Bansos kesehatan berupa BPJS Kesehatan PBI yang diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial (Bansos ) untuk membantu masyarakat yang masuk kategori kurang mampu.

Satu diantara cara meringankan beban biaya kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tersebut adalah Bansos BPJS Kesehatan PBI.

Bansos PBI JK merupakan singkatan dari bantuan sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Program ini di desain untuk menyediakan bantuan di bidang kesehatan bagi mereka yang memang membutuhkan.

Penerima Bansos ini adalah masyarakat yang tergolong dalam kategori kurang mampu dan fakir miskin.

Apa Saja Syarat Peserta BPJS Kesehatan PBI Bulan Juli 2023? Cek Cara Pendaftarannya!

Program Bansos PBI JK mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di mana masyarakat yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara gratis.

Pemerintah akan menanggung seluruh iuran BPJS Kesehatan bagi penerima Bansos ini, sehingga mereka bisa menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Penting untuk dicatat bahwa bantuan ini tidak diterima secara langsung oleh penerima, melainkan akan dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan begitu, masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima Bansos bisa dengan mudah mengakses layanan kesehatan secara cuma-cuma.

Bansos PBI Jaminan Kesehatan Ditujukan Kepada Siapa? Simak Penjelasan Beserta Cara Cek Penerimanya!

Untuk menjadi penerima Bansos PBI JK, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti diatur oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.

Data penerima Bansos akan diintegrasikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil untuk meningkatkan akurasi dan menghindari data ganda.

Adapun syarat untuk menjadi penerima Bansos PBI JK antara lain adalah terdaftar di DTKS, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga (KK), E-KTP, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Bagi mereka yang ingin mengecek apakah telah menjadi penerima Bansos PBI JK atau belum, caranya cukup mudah.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekBansos .kemensos.go.id atau menghubungi call center melalui aplikasi WhatsApp.

Data penerima Bansos akan muncul jika nama yang dicari terdaftar dalam program Bansos PBI JK.

Cara Cek Penerima Bansos BPJS Kesehatan PBI Online, Selanjutnya Nominal Bantuan Setiap Bulan!

Cara Mengecek Bansos PBI JK secara online. 

Untuk mengecek apakah kamu penerima Bansos PBI JK atau tidak, caranya mudah sekali.

Sebab, kamu bisa mengeceknya secara online lewat situs resminya atau menghubungi call center di WhatsApp.

Berikut ini cara mengecek Bansos PBI JK Lewat Website:

- Buka situs cekBansos .kemensos.go.id di browser Anda

- Masukkan data sesuai KTP seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

- Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

- Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak (refresh bila tidak muncul)

- Selanjutnya, klik tombol "CARI DATA" agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.

- Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul. 

Demikian tadi cara cek Bansos yang diberikan khusus oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu berupa BPJS Kesehatan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved