Kasus Aborsi dan Kubur Janin
Alasan Sejoli Tega Aborsi dan Kubur Janin Hasil Hubungan Terlarang, Terungkap Ada Wanita Lain
Terungkap alasan sejoli tega melakukan aborsi dan kemudian kemudian menguburkan janis hasil hubungan terlarang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan sejoli tega melakukan aborsi dan kemudian kemudian menguburkan janis hasil hubungan terlarang.
Anggota Satreskrim Polres Kotabaru membongkar kasus aborsi dan penguburan janin oleh MRH (21) dan RI (23).
Kedua sejoli dimabuk asmara itu adalah warga Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus penguburan janin yang diperkirakan berusia 5 bulan itu, jadi terang-benderang setelah anggota Satreskrim menggali tempat penguburan janin di sebuah kebun, Rabu 26 Juli 2023.
Lokasi kuburan janin hasil hubungan sejoli buta cinta itu di kawasan Jalan SMP 5 Atas, Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulaulaut Sigam.
• BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Pelaku Penebangan Hutan Mangrove Seluas 2,5 Hektar untuk Tambak Udang
Penggalian kuburan janin dipimpin KBO Satreskrim Ipda Kity Tokan.
Turut pula menyaksikan, warga dan juga Ketua RT setempat.
Polisi melibatkan MRH, pelaku yang diduga menguburkan janin hasil hubungan panas dengan RI.
Hasil dari penggalian di lokasi, petugas kemudian membawa barang bukti, termasuk janin yang dikuburkan.
Namun, kondisi janin tersebut tidak utuh lagi.
Penggalian memawak waktu sekitar 10 menit, karena lubang menguburkan janin hanya sedalam lebih kurang 40 sentimeter.
Selain itu, polisi mengamankan sebuah pacul, alat gali yang dipakai MRH menguburkan janin.
Semua barang bukti dan pelakunya, selanjutnya diamankan di Polres Kotabaru.
Alasan Pelaku
Pelaku aborsi yang berlanjut mengubur janin, melibatkan dua pelaku berinisial MRH (21) laki-laki dan RI (23) perempuan, di Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sejoli ini telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun.
Rencana mereka adalah menikah pada Oktober 2023.
• BREAKING NEWS : Polisi Gercep! Wahyu Terduga Pembunuh Fauzy Driver Taksi Online Semarang Ditangkap
Kenyataan, RI hamil di luar nikah hingga melakukan perbuatan aborsi.
Fakta lainnya, MRH diamankan di sebuah penginapan, bersama seorang wanita lain, oleh polisi yang melakukan Operasi Pekat.
Mengenai pelaku RI yang berdalih mengurungkan rencana nikah itu diungkapkannya kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kotabaru.
Namun, rencana akan menikah diurungkan oleh RI.
Hingga dia melakukan sendiri aborsi, dengan alasan belum siap.
"Katanya belum siap," kata seorang penyidik dan dibenarkan Kanit PPA, Aiptu Riskiantoro.
Sedangkan alasan yang lain, RI mengatakan juga kepada penyidik Unit PPA bahwa sang kekasih banyak perubahan sikap.
"Katanya (MRH) banyak berubah. Tidak seperti waktu pacaran. Itu sih alasannya belum siap," kata penyidik menirukan ungkapan RI saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Rabu 26 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Iksan Prananto SIK melalui Kanit PPA Aiptu Riskiantoro mengatakan kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kotabaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan tentang Aborsi dan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Diketahui, MRH kekasih RI mengubur janin dari perbuatan aborsinya di di kawasan Jalan SMP 5 Atas, Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kotabaru, Kalsel.
#TribunBreakingNews
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Cek Bansos 600 Ribu Tahap 4 2025 Lewat Hp, Dana Bantuan PKH dan BPNT Cair Oktober–Desember |
![]() |
---|
Cara Cek PIP Lewat Hp 2025: Panduan Praktis untuk Siswa SD, SMP, dan SMA |
![]() |
---|
Cek Bansos PKH BPNT Tahap 4 2025: Oktober–Desember Cair, Ini Cara dan Besarannya |
![]() |
---|
Harga Beras Premium Naik 9,08 Persen Secara Nasional, Papua Tengah Tertinggi Capai Rp 27.536 per Kg |
![]() |
---|
Posisi Tim BRI Super League 2025 26 Terkini usai Hasil Liga Indonesia Hari Ini: Malut Lampaui Persib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.