BREAKING NEWS : Lecehkan Anak Laki-laki Bawah Umur di Toilet Bandara Oknum Dosen Dibui 5 Tahun
Ferdinandus melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Oknum Dosen terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dijatuhkan pengadilan vonis bui selama 5 tahun.
Oknum tersebut yakni Ferdinandus Bele Sole (38).
Oknum dosen tersebut bekerja di salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini divonis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.
Ferdinandus melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 silam
Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Juli 2023.
• BREAKING NEWS : Park Hang-seo Batal Gabung Persib Bandung
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan," tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Masih dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali Diadili, Begini Nasib Sang Dosen Asal NTT
Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima.
Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini masih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya jaksa Rai Artini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orangtua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antar orangtua korban dan terdakwa," terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang.
17 Daftar TK dan PAUD di Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi 2025 |
![]() |
---|
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Telur Penyu ke Malaysia |
![]() |
---|
TOK! 3 Pasal Berlapis Terdakwa Kasus Penyiraman Air Keras ke Pejabat RSJ Kalbar |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Kasus Penyiraman Air Keras Pejabat RSJ Kalbar, Terdakwa Janjikan Pelaku Rp10 Juta |
![]() |
---|
KRONOLOGI Lengkap Penangkapan 4 Tersangka Penyelundupan 7 Ribu Telur Penyu ke Malaysia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.