BREAKING NEWS : Lecehkan Anak Laki-laki Bawah Umur di Toilet Bandara Oknum Dosen Dibui 5 Tahun

Ferdinandus melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kolase
Ferdinandus Terdakwa pelecehan anak laki-laki di bawah umur di Bandara Ngurah Rai usai menjalani sidang di PN Denpasar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Oknum Dosen terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap anak bawah umur dijatuhkan pengadilan vonis bui selama 5 tahun.

Oknum tersebut yakni Ferdinandus Bele Sole (38).

Oknum dosen tersebut bekerja di salah satu perguruan tinggi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ini divonis terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Ferdinandus melakukan pelecehan terhadap anak korban inisial SK umur 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu, 4 Januari 2023 silam

Amar putusan terhadap terdakwa telah dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 25 Juli 2023.

BREAKING NEWS : Park Hang-seo Batal Gabung Persib Bandung

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair selama 3 bulan kurungan," tegas hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.

Masih dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali Diadili, Begini Nasib Sang Dosen Asal NTT

Yaitu melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa bersama Yohanes Bulu Dappa selaku penasihat hukumnya menyatakan menerima.

Sedangkan jaksa Gusti Ayu Rai Artini masih pikir-pikir.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya jaksa Rai Artini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Hakim dalam pertimbangannya, menyatakan orangtua korban sudah memaafkan terdakwa. Sudah ada perdamaian antar orangtua korban dan terdakwa," terang Yohanes Bulu Dappa usai sidang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved