Berita Viral

Viral Nasib Driver Ojol Viral Pukul Mahasiswi Hingga Menangis Karena Salah Pilih Titik Penjemputan

Tak butuh waktu lama setelah viral driver ojol pukul mahasiswi UIN hingga menangis terungkap.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Tangkapan Layar IG
Seorang Mahasiswi diduga menjadi korban pemukulan Ojol yang marah lantaran salah titik penjemputan dengan koordinat aplikasi. Kini oknum Driver yang memukul mahasiswi tersebut telah diamankan polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelumnya viral video sorang Mahasiswi UIN di Gowa senggukan menangis usai dipukul oleh oknum driver ojol.

Mahasiswi itu menangis lantaran baru menerima pukulan dari driver ojol yang marah lantaran salah menentukan titik penjemputan.

Video itu pun viral dan mendapatkan respon dari netizen dan berharap driver tak bertanggung jawab itu diadili.

Tak butuh waktu lama setelah viral driver ojol pukul mahasiswi UIN hingga menangis terungkap.

Menyadari kesalahannya, pelaku driver ojol itu menyerahkan diri ke Polres Gowa.

Viral Medsos Aksi Heroik Sekelompok Emak Jambi Gerbek Bascamp Narkoba 6 Tersangka Berhasil Diciduk

Hal itu diungkap Kasi Humas Polres Gowa, Iptu Rasyid, dikutip dari TribunTimur.com.

"Pelaku menyerahkan diri sekitar 19.00 Wita di Polres Gowa," ujar Iptu Rasyid saat ditemui di Mapolres Gowa, Sabtu 22 Juli 2023.

Diketahui pelaku bernama Kusniadin (30) warga Kelurahan Tamammaung, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Setelah menyerahkan diri, Kusniadin tertunduk malu menunjukkan tampangnya ke polisi.

Saat menyerahkan diri, driver ojol pelaku pemukulan terhadap mahasiswi UIN itu mengenakan jaket ojek online.

Ia terlihat hanya bisa pasrah sembari tertunduk di hadapan polisi.

Kusniadin pun langsung diperiksa Polres Gowa terkait kasus pemukulannya terhadap mahasiswi UIN hingga menangis tersebut.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gowa Iptu Rasyid juga mengatakan bahwa saat ini kasus pemukulan itu dalam proses penyelidikan.

Pihaknya juga menyinggung soal nasib driver ojol tersebut.

VIRAL Kisah Anak Driver Ojol Lolos Seleksi Polri Tanpa Uang, Ternyata Dijebak

Kita masih menunggu penyelidikan dari Satreskrim Polres Gowa, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved