Public Service
Periksa Pakai BPJS Kesehatan Tanpa Pindah Faskes saat Sakit di Luar Kota, Simak Penjelasannya!
Simak penjelasan Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan tanpa pindah fasilitas kesehatan atau faskes?
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagian dari kita mungkin pernah mengalami sakit ketika tengah berada di luar kota.
Simak penjelasan Apakah BPJS Kesehatan bisa digunakan tanpa pindah fasilitas kesehatan atau faskes?
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Masyarakat biasanya menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk berobat atau melakukan pemeriksaan kesehatan.
Secara prosedur, peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat dapat mengunjungi faskes tingkat pertama, di mana peserta terdaftar.
Namun, bagaimana jika peserta BPJS Kesehatan tengah berada di luar kota?
• Cara Cetak BPJS Kesehatan Online Lebih Mudah dan Tidak Perlu Antre!
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto menjelaskan pada dasarnya peserta dapat mengakses layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Artinya, peserta bisa berobat di layanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan , tidak bergantung pada alamat domisili.
“Prinsip portabilitas yang dianut BPJS Kesehatan membuat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia,” kata Agustian, dikutip dari Kompas.com.
Namun, terdapat ketentuan bagi peserta yang berada di luar domisili. Agustian mengatakan, peserta masih bisa mengakses layanan kesehatan di luar domisili maksimal 3 kali kunjungan.
“Tetap bisa mengakses layanan maksimal 3 kali kunjungan dalam kurun waktu paling lama satu bulan," imbuhnya.
Adapun bagi peserta yang berada di luar domisili dalam waktu yang lama, disarankan untuk pindah faskes tingkat pertama.
"Prosedur ini berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan, pastikan status kepesertaan aktif agar dapat mengakses fasilitas kesehatan untuk mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan," pungkasnya.
• Informasi Penerima Bansos PBI 2023 Dan Persyaratan Mendaftar BPJS Kesehatan!
Sebagai informasi tambahan adapun cara pindah faskes online dapat dilakukan dengan mudah.
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN adalah sebagai berikut:
- Unduh aplikasi dan klik "Pendaftaran Pengguna Mobile"
- Lalu masukkan nomor kartu JKN KIS Anda dan isi data seperti NIK, KTP, dan alamat email
- Nomor aktivasi akan dikirimkan melalui email.
- Anda cukup memasukkan nomor tersebut di aplikasi untuk membuat aplikasi segera aktif
- Setelah login dan masuk ke halaman utama, pilih "Ubah Data Peserta"
- Pilih nama peserta yang akan pindah faskes BPJS Kesehatan.
- Setelah muncul jendela pop up bertuliskan "Ubah Fasilitas Kesehatan Pertama", segera isi data faskes pengganti yang diinginkan.
- Tunggu hingga muncul notifikasi bahwa data Anda sudah berhasil diubah.
- Tetapi perlu diketahui, bahwa cara ini tidak berlaku bagi peserta yang ingin pindah faskes tingkat 1 kurang dari tiga bulan.
2. Lewat Care Center 165
Cara selanjutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center 165.
Peserta cukup menyampaikan perubahan data agar faskes BPJS Kesehatan berpindah.
3. Lewat Mobile Customer Service (MCS)
Cara berikutnya untuk pindah faskes BPJS Kesehatan juga bisa melalui Mobile Customer Service (MCS).
Peserta dapat mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan.
Lalu mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan layanan.
Semoga bermanfaat. (*)
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.