PA Putussibau Sebut Perceraian Secara Hukum Adat di Luar Hukum Formal

Dalam hal tersebut, jelas Erfani, pihaknya akan membahas hal ini lebih lanjut di internal pimpinan PA Putussibau.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Pengadilan Agama Putussibau
Kantor Pengadilan Agama Putussibau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menanggapi proses perceraian melalui adat, Wakil Ketua Pengadilan Agama Putussibau, Erfani menyatakan dalam amanah Undang-undang agar hakim menggali hukum yang hidup di tengah masyarakat.

"Bagi saya ini dapat kita sebut bagian dari kearifan lokal yang harus didudukkan pada porsinya, namun di sisi lain ada hukum formal yang menjadi acuan bagi pengadilan untuk menyelesaikan sebuah perkara perceraian, tapi pada posisi ini, hukum adat tidaklah termasuk di dalamnya," ujarnya, Jumat 21 Juli 2023.

Dalam hal tersebut, jelas Erfani, pihaknya akan membahas hal ini lebih lanjut di internal pimpinan PA Putussibau.

"Hal tersebut telah menjadi pembahasan intensif dengan pimpinan," ucapnya.

Angka Perceraian Tertinggi di Kapuas Hulu Rentang Usia 21-40 Tahun

Sebelumnya, pada 10 Juli 2023, PA Putussibau, telah bertemu dengan sejumlah tokoh adat di Kecamatan Jongkong, membahas tentang gugatan perceraian yang diajukan tanpa melalui proses adat setempat.

Di mana menurut tokoh adat setempat tidak mudah menceraikan warganya tanpa melalui proses adat terlebih dahulu.

"Maka dari itu mereka meminta penjelasan dari Pengadilan Agama Putussibau, dan sudah menjadi pembahasan kami," ujarnya.

Hasil pantauan di lapangan, memang proses gugatan perceraian adat tanpa melalui sidang PA Putussibau, masih berlaku di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Anggota DPRD Kota Pontianak Sebut Meningkatnya Kasus Perceraian Jadi Salah Satu Penyebab Bullying

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved