Info Stimulus
Ketahui Penerima Bansos PKH Tahap 3 Juli-September 2023, KPM Kriteria Ini Bisa Cairkan Rp2,4 Juta!
Apakah Anda masih memiliki KPM? Jika masih memiliki KPM, bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah hingga Rp2,4 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar baik bagi KPM dengan kriteria ini bisa cairkan BLT Rp2,4 juta, ketahui nama penerima Bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023.
Apakah Anda masih memiliki KPM? Jika masih memiliki KPM, bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah hingga Rp2,4 juta.
Bantuan sosial hingga Rp2,4 juta itu berasal dari Bansos PKH Tahap 3 yang cair setiap 3 bulan sekali selama empat tahap dalam setahun.
Tidak semua KPM bisa mendapatkan BLT Rp2,4 juta dari Bansos PKH 2023, karena hanya KPM yang tergolong lansia, yakni sudah berusia 70 tahun ke atas, maka KPM lansia bisa mendapatkan Bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023 sebesar Rp2,4 juta.
Sedangkan KPM yang sedang hamil, maka termasuk kategori ibu hamil yang berhak terima Bansos PKH Rp3 juta.
• Bantuan Sosial PKH Tahap 3 Dibagikan Sepanjang Juli 2023, Begini Cara Mendapatkannya!
Untuk nominal pencairan dana Bansos PKH Tahap 3 untuk kategori ibu hamil juga sama pencairan dengan anak kecil atau balita usia 0-6 tahun.
Selain ketiga kategori di atas, anak-anak seusia SD, SMP, SMA, ditambah dengan masyarakat penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan Bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023.
Setiap KPM akan mendapatkan dana pencairan Bansos PKH yang berbeda-beda, tergantung dengan kategori penerima bantuan sosial.
Besaran dana Bansos PKH tersebut mengacu pada perbedaan kebutuhan antar kategori penerima, baik dari lansia ataupun ibu hamil.
Berikut besaran dana yang dicairkan Bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023 sesuai dengan kategori tertentu:
- Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.
- Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
- Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
- Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
- Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
- Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
• Kabar Gembira! Bansos PKH Cair Mulai Bulan Juli 2023, Cek Penerima Sekaligus Angka yang Diterima KPM
Kemensos selaku pihak penyelenggara juga tetap menetapkan syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh para calon penerima Bansos PKH meskipun telah ada kategori khusus.
Berikut syarat daftar jadi penerima Bansos PKH Kemensos:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Setelah merasa memenuhi syarat-syarat di atas, segera lakukan pengecekan nama penerima Bansos PKH tahap 3 pada Juli 2023.
Sebagai informasi, pada Juli 2023 telah masuk penyaluran tahap ketiga atau periode pencairan pada Juli-September 2023.
Apabila bulan Juli pemerintah belum mencairkan Bansos PKH tahap 3, kemudian akan disalurkan pada Agustus, hingga September 2023.
• SAH! Bansos PKH Tahap 3 Cair Dan Wilayah Ini Cair Duluan, Apa Benar Cair Hari Ini 15 Juli 2023?
Berikut adalah cara cek daftar penerima PKH tahap 3 pada Juli 2023:
- Login link cekBansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data'
- Muncul daftar penerima bantuan ini.
Itulah informasi penting terkait cara agar KPM kamu bisa terima Bansos PKH hingga Rp3 juta dengan mengakses aplikasi daftar Bansos PKH tahap 3 secara online.
Semoga bermanfaat. (*)
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.