Lokal Memilih

Lima Parpol di Singkawang Kembali Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg

Sebelumnya, KPU Kota Singkawang telah membuka tahapan pengajuan perbaikan dokumen sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Anggota KPU Kota Singkawang, Ghazali Hasanudin saat ditemui Tribun Pontianak di Kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Selasa 11 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota KPU Kota Singkawang Ghazali Hasanudin mengatakan lima Partai Politik kembali mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD dalam masa perpanjangan.

"Ya, ada lima partai yang kembali mengajukan perbaikan dokumen," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak di kantor KPU Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Senin 17 Juli 2023.

Sebelumnya, KPU Kota Singkawang telah membuka tahapan pengajuan perbaikan dokumen sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Namun diperpanjang kembali dari tanggal 10 Juli hingga 16 Juli 2023.

Perpanjangan dilakukan berdasarkan surat edaran Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang dikeluarkan KPU RI.

Ghazali menjelaskan kelima partai politik tersebut ialah Nasdem, Psi, Buruh, PPP dan Ummat.

Baca juga: Pawai 1 Muharram di Singkawang, Oesman Sapta Odang Siapkan 5 Paket Umroh dan 10 Sepeda Listrik

"Partai Buruh pada tanggal 12, Nasdem tanggal 13, PPP tanggal 15, Ummat dan PSI tanggal 16 Juli 2023," ungkapnya.

Kemudian tahapan selanjutnya, KPU Kota Singkawang melakukan Verifikasi berkas perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg mulai hari ini tanggal 17 Juli hingga 6 Agustus 2023. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved