PT Jasa Raharja Kalbar
Bagikan Leaflet ke Pasar, Jasa Raharja Bersama Bapenda Kalbar Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persebaran informasi kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 gencar dilakukan Jasa Raharja Kalimantan Barat dengan membagikan leaflet di titik-titik keramaian.
Pembagian leaflet ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda mulai dari 1 Februari – 31 Juli 2023.
”Jasa Raharja Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengambil inisiatif dalam laksanakan sosialisasi sampai ke pasar pasar di wilayah Kota Pontianak, salah satu pasar yang menjadi tempat sosialisasi kami hari ini yaitu Pasar Pait Baru,” terang Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.
Sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2023 ini guna memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya Pontianak agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.
• Berkontribusi Kurangi Emisi Karbon, Jasa Raharja Tanam 1.000 Pohon di Lampung
“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” tambahnya.
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan Sanksi Administrasi PKB.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan Denda BBNKB II.
3. Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya.
4. Diskon 25 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun.
5. Diskon 40 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau Lebih.
PT Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja Kalbar
Jasa Raharja
Bapenda Kalbar
Tribunpontianak.co.id
Tribun Pontianak
Leaflet
Jasa Raharja Serahkan Bantuan Pengadaan dan Pemasangan Lampu Sorot Dermaga di Sekadau |
![]() |
---|
Jasa Raharja Serahkan Bantuan Pendidikan Kepada Putra Putri Korban Laka Lantas Melalui Program TJSL |
![]() |
---|
Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja Bersama Stakeholder Pasang Imbauan di Titik Rawan |
![]() |
---|
Jasa Raharja Kalbar Serahkan Bantuan Pembangunan MCK di Wilayah Konservasi Penyu Paloh Sambas |
![]() |
---|
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Bidang Gakkum Triwulan III Tahun 2024 di Polda Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.