PT Jasa Raharja Kalbar

Bagikan Leaflet ke Pasar, Jasa Raharja Bersama Bapenda Kalbar Gencarkan Sosialisasi Pembebasan Denda

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
Petugas Jasa Raharja bagikan leaflet ke pasar dalam rangka gencarkan sosialisasi Pembebasan Denda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persebaran informasi kepada masyarakat tentang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Tahun 2023 gencar dilakukan Jasa Raharja Kalimantan Barat dengan membagikan leaflet di titik-titik keramaian.

Pembagian leaflet ini berkolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk meningkatkan persebaran informasi terkait pembebasan denda mulai dari 1 Februari – 31 Juli 2023.

”Jasa Raharja Bersama Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengambil inisiatif dalam laksanakan sosialisasi sampai ke pasar pasar di wilayah Kota Pontianak, salah satu pasar yang menjadi tempat sosialisasi kami hari ini yaitu Pasar Pait Baru,” terang Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat, Wisnu Wardana.

Sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 5 Juli 2023 ini guna memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya Pontianak agar mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Berkontribusi Kurangi Emisi Karbon, Jasa Raharja Tanam 1.000 Pohon di Lampung

“Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang dilaksanakan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dapat mengurangi beban keuangan dan menjaga kepatuhan pajak,” tambahnya.

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pembebasan Sanksi Administrasi PKB.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pembebasan Denda BBNKB II.

3. Gratis Bea BBNKB II dan seterusnya.

4. Diskon 25 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 4 Tahun.

5. Diskon 40 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Bagi Wajib Pajak Yang Menunggak 5 Tahun atau Lebih.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved