Public Service
Biaya Mengurus STNK Hilang 2023 Dilengkapi Sejumlah Persyaratan yang Harus Dipenuhi, Catat!
Maka otomatis kendaraan Anda akan dianggap kendaraan bodong, Sedangkan STNK merupakan dokumen penting yang diperlukan saat berkendara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejak awal tahun 2023, aturan pembayaran Pajak Bendaraan Bermotor semakin diperketat, Maka dari itu STNK adalah bagian penting sebagai dokumen kendaraann.
Maka otomatis kendaraan Anda akan dianggap kendaraan bodong, Sedangkan STNK merupakan dokumen penting yang diperlukan saat berkendara.
Adanya STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang diterbitkan Polri yang perlu dibawa oleh pengendara.
Pentingnya STNK membuat dokumen ini harus difotokopi sebagai bentuk antisipasi apabila dokumen tersebut hilang.
Namun, bagaimana jika STNK hilang?
Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan.
• Berapa Biaya Perpanjang STNK Hingga Ganti Pelat Nomor Kendaraan Bermotor 2023? Cek Rincian Berikut!
Besaran biaya untuk menerbitkan STNK baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Menurut peraturan ini, biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan roda dua atau tiga, yaitu Rp 100.000 per penerbitan.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK barunya sebesar Rp 200.000 per penerbitan.
Dikutip dari Kompas.com, Berikut syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang.
- Formulir permohonan,
- Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat,
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir,
- Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB),
- Jika BPKB masih di tempat leasing, maka harus membawa fotokopi BPKB yang dilegalisir oleh pihak leasing, serta surat keterangan leasing.
- Asli dan fotokopi identitas pemilik berupa KTP atau identitas lain yang diakui.
• Memahami Cara Bayar Pajak Untuk Memperpanjang STNK Dengan Aplikasi SIGNAL
Setelah semua syarat siap, maka pemilik kendaraan dapat mengurus STNK yang hilang di kantor Samsat terdekat sesuai domisili KTP.
Tata cara mengurus STNK hilang.
* Membawa kendaraan beserta persyaratan ke kantor Samsat;
* Melakukan cek fisik kendaraan, kemudian hasilnya difotokopi;
* Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan di loket pendaftaran;
* Mengurus cek blokir atau surat keterangan STNK hilang dari Samsat.
* Lampirkan juga hasil cek fisik kendaraan;
* Selanjutnya lakukan pembuatan STNK baru di loket Bea Balik Nama II dan lampirkan semua persyaratan beserta surat keterangan hilang dari Samsat;
* Jika ada tunggakan Pajak, maka bayar Pajak kendaraan bermotor lebih dulu;
* Tunggu dan ambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) jika telah selesai.
Demikian tadi biaya mengurus STNK tanpa fotocopy beserta biaya dan dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan. Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.