Kata Presiden Jokowi Soal RUU Kesehatan yang Disahkan DPR jadi UU

DPR RI resmi mengsahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam rapat paripurna pada Selasa 11 Juli 2023.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. Sekretariat Presiden
Kata Presiden Jokowi Soal RUU Kesehatan yang Disahkan DPR jadi UU. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - DPR RI resmi mengsahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan dalam rapat paripurna pada Selasa 11 Juli 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan dapat membantu pemenuhan dokter dan dokter spesialis.

Menurut Jokowi, setelah disahkan menjadi undang-undang (UU), aturan tersebut bisa membantu memperbaiki layanan kesehatan di Indonesia.

"Kita harapkan kekurangan dokter bisa lebih dipercepat (diatasi), kekurangan spesialis bisa dipercepat (diatasi)," ujar Jokowi.

"Saya kira arahnya ke sana," imbuh Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sumedang, Jawa Barat sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 11 Juli 2023.

Alasan DPR Mengesahkan UU Kesehatan Meski PKS dan Demokrat Menolak

Presiden pun mengapresiasi akan disahkannya RUU Kesehatan.

Sebab, dalam prosesnya RUU itu sudah mendapatkan koreksi oleh DPR.

"Ya bagus. UU kesehatan kita harapkan setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, saya kira akan memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan kita," kata Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, omnibus law RUU Kesehatan rencananya akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR Selasa ini.

Sesuai surat undangan kepada para anggota Dewan bernomor B/288/PW.11.01/7/2023, rapat tersebut terjadwal pukul 12.30 WIB.

Kendati tinggal hitungan jam, sejumlah pihak menganggap pengesahan RUU Kesehatan terkesan terburu-buru, mengingat RUU inisiatif DPR RI ini baru saja dibahas pada tahun lalu.

Dalam perjalanan penyusunannya, RUU Kesehatan juga menuai pro dan kontra, termasuk dari para organisasi profesi (OP).

Mereka melawan dengan banyak cara, mulai dari aksi di depan gedung DPR RI hingga berencana mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat antara pemerintah dan sejumlah organisasi profesi.

Pemerintah menilai beberapa pekerjaan rumah bisa diselesaikan melalui RUU Kesehatan, termasuk penciptaan dokter spesialis.

Isi UU Kesehatan yang Baru Disahkan DPR, Sempat Ditolak Dua Fraksi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved