PT PGM Beri Klarifikasi soal PHK 38 Karyawan ke Pemda Kapuas Hulu

Manager PT Persada Graha Mandiri, Aris Darmadi menyatakan perusahaan PT PGM selalu tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Pemkab Kapuas Hulu
Klarifikasi pihak PT PGM ke Pemda Kapuas Hulu terkait persoalan PHK sebanyak 38 orang karyawan perkebunan kelapa sawit miliknya PT PGM, dan rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, Senin 10 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kapuas Hulu melalui Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu, telah meminta klarifikasi pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit miliknya PT Persada Graha Mandiri (PGM) yang beroperasi wilayah Kecamatan Silat Hilir, persoalan PHK sebanyak 38 orang karyawan.

Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, Mohd Zaini menyatakan, kalau pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan perkebunan dan menerima klarifikasi terkait pemberhentian para Pekerja sebanyak 38 orang tersebut.

"Dari dokumen dan data yang telah mereka sampaikan, akan kita rapatkan kembali di tim untuk mengambil suatu kesepakatan setelah mendapat petunjuk atau arahan dari Bupati Kapuas Hulu," ujarnya dengan singkat kepada Tribun Pontianak, Selasa 11 Juli 2023.

Manager PT Persada Graha Mandiri, Aris Darmadi menyatakan perusahaan PT PGM selalu tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku.

"Hal ini juga termasuk dalam mengelola ketenagakerjaan," ujarnya.

Personel Gabungan Polres Kapuas Hulu Laksanakan Pengamanan Audiensi dari Korban PHK PT PGM

Aris menjelaskan, pihaknya memenuhi undangan pemerintah daerah Kapuas Hulu adalah untuk melakukan klarifikasi terkait dengan kasus PHK di PT PGM agar pemerintah daerah juga mendapatkan informasi dari sisi Perusahaan, dan sebagai bentuk tanggungjawab kami untuk memberikan klarifikasi dan diskusi dengan Pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.

"Dimana dalam melakukan restrukturisasi yang berdampak pada tenaga kerja ini, kami telah melakukan sosialisasi pada tahun 2021, dan didampingi oleh Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu," ucapnya.

Pada saat melakukan sosialisasi, jelas Aris, pihaknya juga melibatkan Tokoh Masyarakat, Aparat Desa dan Karyawan, termasuk Serikat Pekerja.

"Tujuan kami melakukan sosialisasi adalah agar dalam melakukan program tersebut di atas tidak menyalahi peraturan perundangan, dan aspirasi dari tokoh masyarakat, perangkat desa, dan karyawan atau Serikat Pekerja dapat kami terima dengan baik dan menjadi salah satu pertimbangan dalam membuat kebijakan," ujarnya.

Sedangkan terkait permasalahan 38 karyawan yang di PHK adalah karyawan Harian Lepas yang telah diikat dalam suatu perjanjian kerja harian lepas.

"Perjanjian kerja para karyawan ini juga telah didaftarkan di Disnakertrans Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga menurut pandangan kami, status hubungan kerja sebagai karyawan Harian Lepas telah sah sesuai peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku," ucapnya.

Dimana jelas Aris, perjanjian kerja harian lepas dibuat selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan.

"Adapun terhadap tuntutan karyawan yang menyebutkan telah bekerja sejak 2009, harus dibuktikan secara hukum dengan bukti-bukti yang sah dan tepat, mengingat sifat dan fungsi karyawan harian lepas," ujarnya.

Buruh Akui Tak Dipenuhi Haknya Usai di PHK, PT PGM Sebut Sudah Sesuai Prosedur dan Perundangan

Sedangkan dalam melakukan penyelesaian hubungan kerja pada 36 Karyawan, dilakukan melalui pertemuan bipartite terlebih dahulu.

"Hal ini mengacu pada UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved