Buruh Akui Tak Dipenuhi Haknya Usai di PHK, PT PGM Sebut Sudah Sesuai Prosedur dan Perundangan
Dijelaskan Adam, sebagian dari mantan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Menangapi audensi buruh yang di Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) oleh perusahaan sawit miliknya PT Persada Graha Mandiri ( PT PGM ) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Corporate Communications Perusahaan Sawit PT PGM wilayah Semitau, Adam R.A menyatakan kalau pihaknya sangat menghormati aspirasi (audensi) apa yang dilakukan mantan pekerja PT PGM ke Pemerintah Daerah Kapuas Hulu
"Sehubungan dengan aksi itu, PT PGM menegaskan bahwa proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan telah mengikuti prosedur dan perundangan yang berlaku," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Selasa 12 Juni 2023.
Dijelaskan Adam, sebagian dari mantan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja telah mencapai kesepakatan dengan perusahaan.
"Meskipun demikian, terdapat beberapa pekerja yang belum mencapai titik temu ihwal pembahasan ini," ucapnya.
Sedangkan proses mediasi telah ditempuh, dan akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak.
Baca juga: Buruh di PHK Perusahaan Sawit Audensi ke Pemda Kapuas Hulu
"Perusahaan akan senantiasa patuh pada proses, dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya ada sebanyak 38 orang buruh yang di PHK oleh Perusahaan Sawit miliknya PT PGM wilayah Semitau, melakukan audiensi ke Pemda Kapuas Hulu, terkait hak-hak buruh tersebut tidak dipenuhi oleh perusahaan. (*)
• Pemda Kapuas Hulu Dukung Program Smart City
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
SMP Asal Kapuas Hulu Juara 2 Pada Ajang GSI SMP Tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2025 |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 6 Madrasah Aliyah di Kapuas Hulu Tersebar di 5 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Kapolres Kapuas Hulu Sebut Lalu Lintas memiliki Peran Vital Dalam Kehidupan |
![]() |
---|
Dituntut 3-4 Tahun, Kuasa Hukum Terdakwa Pengeroyokan di Bunut Hulu Minta Kliennya Dibebaskan |
![]() |
---|
Pontianak Raih Juara III Stand Pameran dan Karnaval Mobil Hias MTQ XXXIII Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.