PT PGM Beri Klarifikasi soal PHK 38 Karyawan ke Pemda Kapuas Hulu

Manager PT Persada Graha Mandiri, Aris Darmadi menyatakan perusahaan PT PGM selalu tunduk dan patuh kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Pemkab Kapuas Hulu
Klarifikasi pihak PT PGM ke Pemda Kapuas Hulu terkait persoalan PHK sebanyak 38 orang karyawan perkebunan kelapa sawit miliknya PT PGM, dan rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kapuas Hulu, H Mohd Zaini, Senin 10 Juli 2023. 

Pada saat pertemuan bipartite, ada 36 karyawan yang menerima penyelesaian hubungan kerja, dan telah dituangkan dalam perjanjian bersama.

Di mana perjanjian bersama tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak

"Selain itu, hak-hak karyawan telah kami penuhi pembayarannya sesuai Perjanjian Bersama. Dengan demikian secara hukum, terhadap 36 karyawan tersebut di atas sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Menyangkut ada karyawan bernama Beta Sulata dan Emelia Simin, masih diselesaikan permasalahan hubungan kerjanya.

"Kami telah melakukan upaya-upaya agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik," ucapnya.

Kemudian telah melakukan upaya penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak -Kalimantan Barat agar permasalahan ini dapat memiliki kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.

"Perusahaan akan menghormati dan mematuhi apapun putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak - Kalimantan Barat," ujarnya 

Ditambahkan Aris, dalam upaya penyelesaian permasalahan kepada Beta Sulata dan Emelia Simin, Perusahaan telah melakukan pembayaran kompensasi sesuai PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja atau sebesar Rp 5.364.000.

"Pembayaran kompensasi ini dilakukan melalui transfer Bank, dan telah diterima dengan baik oleh Beta Sulata dan Emelia Simin," ungkapnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved