Apa Itu PNS Part Time? Mulai Besaran Gaji hingga Tugas dan Kewajiban Pengganti Tenaga Honorer

Jam kerja PNS Part Time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase dan ilustrasi tenaga honorer. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengenal apa itu PNS Part Time yang resmi menggantikan posisi tugas dan kewajiban Tenaga Honorer yang resmi dihapus pemerintah sesuai kebijakan dan aturan terbaru.

Dijelaskan, PNS Part Time adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.

Jam kerja PNS Part Time juga lebih singkat dari jam kerja ASN pada umumnya, yaitu selama empat jam saja.

Munculnya istilah PNS Part Time bermula dari kebijakan Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU).

Berisi tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Resmi Dihapus! Tenaga Honorer Kini Diganti PNS Part Time, Dilarang Potong Gaji dan PHK Massal

Dalam pembahasan itu, mencuat opsi untuk membuka formasi ASN baru, yaitu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja disingkat PPPK Part Time atau paruh waktu.

PPPK Part Time dipersiapkan sebagai solusi atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023.

Deputi SDM Kemenpan-RB Alex Alex belum mau menyinggung soal opsi PPPK Part Time yang dikabarkan akan menjadi pengganti tenaga honorer.

Namun, ia mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN.

Alex menjelaskan, jumlah tenaga non-ASN di seluruh Indonesia mengalami pembengkakan hingga mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, per 28 November 2023 mendatang, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN berdasarkan UU Nomor 5/2014 dan PP Nomor 49/2018,

"Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah," kata Alex, Jumat 7 Juli 2023.

Pemerintah sedang mencari jalan tengah

Alex berharap tidak terjadi PHK massal ketika tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023.

Oleh sebab itu, pemerintah sedang mencari jalan tengah untuk mencegah hal tersebut yang pembahasannya sedang digodok bersama DPR.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal," tandasnya.

"Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," sambung Alex.

Cair Juli 2023! Cek Golongan PNS Dapat Kenaikan Tukin Langsung dari Presiden Jokowi

Skema penyelamatan tenaga honorer

Alex menerangkan, ada beberapa skema yang akan ditempuh pemerintah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.

Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian supaya tenaga honorer masih bisa bekerja.

Pemerintah juga mengupayakan skema lain untuk memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," kata Alex.

D sisi lain, pemerintah memperhitungkan kapasitas fiskal agar kebutusan ASN sesuai dengan anggaran.

Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

"Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK, ujar Alex.

Siap-siap! Gaji PNS Naik Tahun Depan Resmi Diputuskan Jokowi, Cek Skema hingga Nominal

Terpisah, PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji mengonfirmasi bahwa muncul opsi PPPK part time apabila tenaga honorer dihapus.

Kendati demikian, Iswinarto menyampaikan opsi PPPK part time masih dalam pembahasan.

"Terkait PPPK paruh waktu masih di bahas di lintas instansi," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis 6 Juli 2023.

Besaran Gaji PNS Part Time

Untuk rincian besaran Gaji PNS Part Time memang belum dibahas lebih lanjut.

Namun, mengacu dari nominal atau besaran gaji honorer di seluruh Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 83/PMK.02/2022..

Dimana besaran gaji honorer tertinggi ada di DKI Jakarta.

Misalnya Gaji satpam mencapai Rp 5,61 juta dan pramubakti dengan gaji tertinggi sebesar Rp 4,18 juta.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved