Karyawan Bakar Pabrik

Polisi Temukan Kejanggalan saat Selidiki Kebakaran Pabrik Karet di Pontianak Utara

Kejanggalan ini berujung pada petunjuk adanya dugaan pembakaran yang dilakukan oleh seorang pekerja berinisial SI.

Penulis: Ferryanto | Editor: Nasaruddin
Tribun Pontianak Ferryanto
Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi (dua dari kiri) saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus pembakaran pabrik karet di Mapolsek Pontianak Utara oleh karyawannya sendiri, SI (bermasker) Sabtu 8 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK - Polisi menemukan kejanggalan saat menyelidiki kebakaran di pabrik karet PT Hok Tong Pontianak Utara, Kalimantan Barat, pada 24 Juni 2023 lalu.

Kejanggalan ini berujung pada petunjuk adanya dugaan pembakaran yang dilakukan oleh seorang pekerja berinisial SI.

Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi menyampaikan, kebakaran di pabrik karet PT.Hok Tong Pontianak Utara terjadi 24 Juni 2023 sekitar pukul 00.00 WIB.

BREAKING NEWS - Saudaranya Dipecat, Pria di Pontianak Langsung Bakar Pabrik Tempat Mereka Bekerja

Kebakaran terjadi di ruangan pengeringan karet.

"Pada saat itu api berhasil dipadamkan dengan cepat oleh petugas pemadam bersama pegawai," katanya saat ditemui di Polsek Pontianak Utara, Sabtu 8 Juli 2023.

"Dari sana kami melakukan penyelidikan. Dari beberapa hari penyelidikan, kami mendapati adanya kejanggalan pada peristiwa ini,"ungkap Suryadi.

Penyelidikan semakin dalam dilakukan.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) mendapatkan hasil.

Pihaknya mendapat petunjuk bahwa kebakaran tersebut terjadi akibat unsur kesengajaan.

"Jadi kami mendapatkan petunjuk bahwa karyawan pabrik berinisial SI yang melakukan pembakaran tersebut," katanya.

"Berdasarkan bukti, kami langsung mengamankan SI di rumahnya untuk dimintai keterangan," katanya.

Menyesal! Pembakar Pabrik Karet di Pontianak Akui Punya Lima Anak

Suryadi mengatakan, saat diminta keterangan, SI mengaku sebagai pelaku pembakaran.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya karet bekas pembakaran, kantong kresek bekas BBM yang dituangkan tersangka ke karet, pakaian, serta rekaman CCTV di lokasi.

Atas perbuatannya, tersangka SI akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved