Resmi! Aturan Baru Vaksinasi Covid-19 Masih Wajib Bagi Kelompok Masyarakat Khusus Per 1 Januari 2024

Aturan baru resmi berlaku muai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 tetap wajib dilakukan bagi kelompok masyarakat khusus.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi vaksin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru resmi berlaku muai 1 Januari 2024 vaksinasi Covid-19 tetap wajib dilakukan bagi kelompok masyarakat khusus.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 bakal diperuntukkan efektif kepada kelompok tertentu pada 1 Januari 2024.

Hal ini dilakukan Kemenkes sebagai tindak lanjut atas status pandemi yang sudah berubah menjadi endemi sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2023.

"Jadi, program rutin bagi sasaran yang memiliki kelompok risiko tinggi," kata Maxi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 5 Juli 2023 usai rapat Komisi IX DPR digelar tertutup.

Untuk melakukan hal itu, Kemenkes tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan terbaru mengenai vaksinasi Covid-19.

Kabar Gembira! Pemerintah Tetap Gratiskan Vaksin Booster di Masa Endemi

Adapun Peraturan Menteri itu turut menyesuaikan dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

"Kami lagi menyusun regulasinya," ujarnya.

"Peraturan Menteri Kesehatan terkait dengan peraturan presiden yang baru, ya terkait dengan masa dari pandemi ke endemi," imbuhnya.

Maxi juga menjelaskan soal, kelompok rentan yang dimaksud menerima vaksinasi Covid-19 secara rutin.

Antara lain, kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) yang memiliki komorbid.

Serta, kelompok dewasa muda yang memiliki komorbid atau obesitas, serta yang memiliki autoimun atau penyakit HIV.

"Itu yang menjadi saran dan akan disediakan oleh pemerintah dan itu akan kita berlakukan mulai 1 Januari 2024," ujar Maxi.

Adapun terkait program vaksinasi, saat ini hingga Desember masih berlaku seperti biasanya, tanpa ada pemisahan kelompok tertentu.

"Untuk yang sekarang ini sampai Desember masih seperti biasa, tidak dulu memisahkan apa kelompok tertinggi apa, kita masih program seperti biasanya," kata dia.

Diketahui, pemerintah berencana tetap menggratiskan vaksinasi Covid-19 untuk tiga kelompok tertentu.

Cara Vaksin Booster dan Pengobatan Tetap Gratis di Aturan Baru Masa Endemi Diumumkan Jokowi

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved