Cara Vaksin Booster dan Pengobatan Tetap Gratis di Aturan Baru Masa Endemi Diumumkan Jokowi

Simak cara mendapatkan vaksin Booster dan pengobatan gratis di aturan baru masa Endemi yang resmi diumumkan Presiden Jokowi.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase. Warga melakukan vaksinasi. Simak Cara Dapat Vaksin Booster dan Pengobatan Gratis di Aturan Baru Masa Endemi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak cara mendapatkan vaksin Booster dan pengobatan gratis di aturan baru masa Endemi yang resmi diumumkan Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan akhir dari status pandemi Covid-19 di Indonesia dan akan memasuki endemi sejak Rabu 21 Juni 2023.

"Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki endemi," kata Jokowi dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 21 Juni 2023).

Ada berbagai pertimbangan di balik pencabutan status pandemi di Indonesia.

Salah satunya adalah angka kasus harian Covid-19 yang mendekati nihil.

Masyarakat Mulai Dipaksa Bayar Vaksin Booster Rp 100 Ribu Per Dosis Setiap 6 Bulan Sekali

Bahkan, hasil sero survey menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi virus corona.

Dengan pencabutan status pandemi ini, apakah vaksin Covid-19 akan tetap gratis?

Vaksin masih gratis

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini vaksinasi virus corona masih tetap gratis dan dijamin Pemerintah.

"Kemudian, kebijakan selanjutnya akan diatur Pemerintah," kata Wiku dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 22 Juni 2023.

Oleh karena itu dia meminta masyarakat yang belum melaksanakan suntik vaksin hingga dosis kedua untuk segera vaksin di gerai vaksinasi terdekat.

Menurut Wiku, vaksinasi Covid-19 penting menjaga imunitas dan mempertahankan herd immunity di masyarakat.

"Ke depan, tanggung jawab masyarakat pada masa endemi sangat penting untuk saling menjaga dan melindungi supaya tidak tertular Covid-19," jelas dia.

Aturan Baru Pakai Masker saat Melakukan Perjalanan Libur Lebaran Idul Adha Resmi Diumumkan Kemenhub

Perawatan Covid-19

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga memastikan, Pemerintah masih akan menanggung biaya perawatan Covid-19 bagi warga tak mampu melalui BPJS Kesehatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved