Pemkab Sintang Mantapkan Konsep Raperda Retribusi dan Pajak Daerah

“Kita juga sudah diultimatum oleh Pemerintah Pusat agar Perda ini bisa selesai tahun 2023 ini. Dan mulai Januari 2024 wajib sudah dilaksanakan. Hasil

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO SINTANG
Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 6 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsep Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Kamis, 6 Juli 2023.

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Florensius Kaha, Kepala Bappenda Joni Sianturi, Kabag Hukum dan HAM Hartati, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Sintang, serta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar Edi Gunawan dan Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat menyampaikan Raperda Retribusi dan Pajak Daerah dari sisi konsep sangat siap karena sudah melewati beberapa kali rapat.

“Kita juga sudah diultimatum oleh Pemerintah Pusat agar Perda ini bisa selesai tahun 2023 ini. Dan mulai Januari 2024 wajib sudah dilaksanakan. Hasil rapat ini akan kami bawa untuk dibahas bersama Pansus DPRD Kabupaten Sintang,” ujar Yasser Arafat.

BPBD Sintang Pastikan Pemda Akan Segera Bangun Ulang Jembatan Gantung Desa Bangun Sepauk

Kepala Bappenda Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menjelaskan pihaknya dalam menyusun konsep Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini sudah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Untan Pontianak dan didampingi oleh Tim Kanwil Kemenkumham Kalbar.

Menurut Joni, Raperda ini terdiri dari 14 BAB dan 155 Pasal dan 212 halaman, mencakup 9 jenis pajak daerah. Konsepnya merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Rertibusi Daerah dan Pajak Daerah.

“Penyusunan konsep ini sudah lama, panjang dan alot. Raperda ini sudah masuk Propemperda dan 1 Januari 2024 kami harapkan sudah bisa dilaksanakan. Pemerintah Pusat bahkan akan memberikan sanksi kepada daerah yang tidak mampu menyelesaikan Raperda ini menjadi Perda. Sanksinya adalah daerah dilarang memungut pajak pada tahun 2024 mendatang," ungkap Joni.

Edi Gunawan Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Kalbar menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan terhadap Pemkab Sintang dalam menyusun konsep Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Sintang.

Gunawan ingin agar konsep Raperda ini semakin baik dan lengkap.

Oleh sebab itu dilakukan penyisiran menyeluruh, dibahas pasal demi pasal.

“Selama ini koordinasi kita sudah sangat baik. Tim Pemkab Sintang sudah beberapa kali bertemu tim dari Kanwil Kemenkumham Kalbar. Pendampingan ini memang sudah menjadi tugas kami. Dan dalam mendukung Pemkab Sintang, kami berusaha datang ke Sintang untuk memberikan pendampingan secara langsung," kata Gunawan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved