Aturan Baru Sri Mulyani, Pemberi Kerja Wajib Potong PPh Natura Resmi Dimulai Juli 2023

Aturan Baru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Menteri Keuangan Sri Mulyani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Baru dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Berisi tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Melalui aturan tersebut, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh.

Hal itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan di bidang perpajakan.

Siap-siap Semester II 2023, Presiden Jokowi Beri Pesan Khusus ke Sri Mulyani CS

Adapun pemotongan PPh atas natura dan/kenikmatan ini mulai dilakukan pada Juli 2023 melalui mekanisme PPh Pasal 21.

"Atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada masa pajak Januari 2023.

Sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan," bunyi Pasal 23 ayat (4) dalam aturan tersebut, dikutip Rabu 5 Juli 2023.

Pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/kenikmatan ini dilakukan pada akhir bulan.

Tepatnya saat terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

Sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.

Atau juga pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Dan/atau pelayanan oleh pemberi untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan.

Meski pemotongan mulai dilakukan pada Juli 2023, namun Sri Mulyani mengatakan, soal penggantian atau imbalan.

Aturan Baru Hidup di Indonesia pada Masa Endemi Mulai Juli 2023

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved