Terbaru, Daftar Obat Tradisional Ilegal Beredar di Pasaran Hasil Temuan BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar dan dijual di masyarakat.

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPOM
Logo BPOM terbaru. Terbaru! Daftar Obat Tradisional Ilegal Beredar di Pasaran Hasil Temuan BPOM Resmi Diumumkan. 

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT

5. Gelantik Sari Manggis

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan NTT

Hasil Uji BPOM Terbaru Obat Sirup Praxion Aman Dikonsumsi Asal Sesuai Aturan Pakai

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

- Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO
- Ditemukan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan

8. Minyak Lintah Papua

- Tidak mengantongi izin edar
- Ditemukan di Sumatera, Bali, dan Kalimantan.

Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, BPOM menemukan indikasi pelanggaran yang disengaja atau kejahatan/tindak pidana.

Selanjutnya, BPOM melakukan upaya penindakan bekerja sama dengan mitra penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Produk-produk hasil pengawasan tersebut juga telah diamankan," kata Rasyad.

Misteri Kasus Baru Gagal Ginjal Akut dan Obat Sirup Praxion, Klaim BPOM Sebut Aman Konsumsi

Bahaya konsumsi obat tradisional ilegal

Lebih lanjut, Rasyad mengatakan bahwa kandungan Bahan Kimia Obat (BKO) di dalam obat tradisional menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh.

"Obat tradisional yang mengandung BKO sibutramin dapat menimbulkan efek samping seperti jantung berdebar, sesak napas, gelisah, dan halusinasi," terang dia.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved