Akhir Kasus Nenek di Jongkat Mempawah yang Dituduh Curi 20 Kelapa, Berakhir Damai
Warga bernama Asmad (43) mengadukan tiga orang yakni Nurul Umam (17), Julia (54), dan Jainab (83) atas dugaan mengambil kelapa miliknya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seorang nenek berusia 80 tahun bersama anak dan cucunya di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, dipolisikan.
Ketiganya dituduh mencuri 20 butir buah kelapa oleh tetangganya.
Pada kasus ini, warga bernama Asmad (43) mengadukan tiga orang yakni Nurul Umam (17), Julia (54), dan Jainab (83) atas dugaan mengambil kelapa miliknya.
Setelah mediasi kedua, akhirnya kasus ini berakhir damai.
Sebelumnya pada mediasi pertama kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan.
• Perkara Kasus Pencurian 20 Buah Kelapa di Jongkat Berakhir Damai, Ketua LBH MADN: Damai Itukan Indah
Mediasi yang dilakukan di Polsek Jongkat dipimpin Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi.
Penasihat hukum keluarga nenek Jainab, Jelani Christo, dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) mengapresiasi atas perdamaian kasus ini yang dilakukan tanpa syarat apapun.
Pihaknya pun keberatan bila ada perdamaian dengan syarat, karena ditegaskannya nenek Jainab dan keluarganya tidak mencuri kelapa.
Kelapa yang dimaksudkan berasal dari pohon kelapa milik keluarga Jainab sendiri.
"Kalau disuruh bayar Rp 6 juta atau berapapun sebagai ganti, tunggu dulu.Bahkan bila disuruh membayar seribu rupiah pun saya tidak rela, karena nenek ini tidak mencuri. Nenek itu menyuruh orang memanjat pohon kelapa yang ditanamnya beberapa puluh tahun lalu. Si nenek yang menanam ini, pohon ini ada di perbatasan antara terlapor dan pelapor, jadi tidak bisa dikatakan mencuri, karena si nenek mengambil kelapanya sendiri," jelas Jelani Christo.
Ia berharap kasus ini tidak terulang kembali.
Kata dia, bila ada permasalahan baiknya diselesaikan melalui musyawarah.
Ia berterimakasih kepada jajaran Polsek, aparat desa serta tokoh masyarakat setempat yang telah membantu menyelesaikan permasalahan ini.
"Saya waktu langsung merasa terbebani dan langsung meminta hari itu juga ke lokasi dan merespon kasus ini. Saya juga sedang bersama Hotman Paris dalam menangani perkara pembunuhan Sri Mulyani, saya lempar ke grup sehingga Hotman Paris juga terpanggil atas kasus ini," jelasnya.
"Perdamaian ini jauh lebih baik, karena bila pelapor ngotot tidak mau damai meminta ganti rugi, kita siap juga menghadapi proses hukum. Tetapi syukur ini selesai dengan damai," tutupnya.
Sebelumnya, Iptu Mulyadi Jaya memfasilitasi proses berdamainya para pihak dalam perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa yang terjadi di Jl Parit Brahima RT 005/RW 004, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Proses mediasi antara pengadu atas nama Asmad (43) dan teradu atas nama Nurul Umam (17) dan Julia (54), dilaksankan di Aula Mapolsek Jongkat pada Senin 3 Juli 2023 pagi.
Iptu Mulyadi Jaya membenarkan proses mediasi yang telah dilaksanakan di Mapolsek Jongkat terkait dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa.
"Alhamdulillah, pagi ini perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah bersepakat di selesaikan secara kekeluargaan, antara pengadu dan teradu, yang juga turut dihadiri tokoh masyarakat," ujar Iptu Mulyadi Jaya kepada TribunPontianak.co.id.
Iptu Mulyadi Jaya menyampaikan, kejadian dugaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu 14 April 2023.
Pengaduan oleh pengadu dilakukan pada 18 April 2023, dengan tempat kejadian perkara di Jl Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah.
"Kasusnya sebenarnya sudah terjadi pada pertengahan April 2023 lalu. Terkait teradu/terlapor yakni saudara Nurul dan saudari Julia diduga melakukan pencurian 20 buah kelapa atas suruhan Jainab (nenek 83 tahun), dan kasus tersebut dilaporkan oleh pengadu saudara Asmad," ujar Iptu Mulyadi Jaya.
"Untuk status teradu yakni Nurul Umam, Julia, dan Nenek jainab yang menyuruh mengambil buah kelapa merupakan sanak saudara, yakni berstatus nenek, anak, dan cucu," jelas Iptu Mulyadi Jaya.
• Awal Mula Nenek 83 Tahun di Wajok Hulu Mempawah Terseret Kasus Dugaan Pencurian 20 Kelapa
Terkait kasus ini lanjut Kapolsek, pihaknya sudah beberapa kali mencoba melakukan mediasi melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim, namun belum ada kesepakatan.
"Nah, pada Kamis 29 Juni 2023 skitar jam 11.00 WIB dan pada 2 Juli 2023 sekira jam 10.00 WIB saya didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Jongkat menemui pengadu untuk kembali mintai keterangan dalam upaya mencari solusi atas perkara tersebut," terang Iptu Mulyadi Jaya.
Dijelaskan Kapolsek, setelah dilakukan pembicaraan masing-masing kedua belah pihak antara pengadu dan teradu pada 29 Juni 2023 bersedia permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Selanjutnya hasil pertemuan pada 2 Juli 2023 dengan pengadu bersedia akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polsek Jongkat yang akan dilakukan mediasi pada Senin 3 Juli 2023.
"Alhamdulillah tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB proses mediasi/musyawarah kekeluargaan terkait laporan pengaduan saudara Asmad terhadap terlapor Nurul Umam dan Julia berjalan baik dan lancar, serta kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," terang Kapolsek.
"Tadi juga telah ditandangani kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta pencabutan laporan pengaduan oleh pelapor/pengadu. Sehingga kasus ini berakhir damai," tutup Iptu Mulyadi Jaya.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Terminal Kijing Perkuat Layanan Nonpetikemas, Dongkrak Ekspor-Impor Kalbar |
![]() |
---|
Polsek Sungai Raya Kembali Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pelaku Ditangkap di Taman Anggrek |
![]() |
---|
CUACA Kalbar Hari Ini di 14 Daerah! Singkawang dan Sekitarnya Hujan Ringan, Pontianak Cerah Berawan |
![]() |
---|
Antisipasi Karhutla, Polsek Mempawah Hulu gencar Sosialisasi dan Imbauan Karhutla kepada Warga |
![]() |
---|
Disdikporapar Mempawah Ingatkan Sekolah Pasang Umbul-umbul Meriahkan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.