Kasus Nenek Renta di Mempawah yang Dilaporkan ke Polisi Hanya Karena Buah Kelapa Akhirnya Damai

"Alhamdulillah, pagi ini perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah bersepakat di selesaikan secara kekeluargaan, antara pengadu dan teradu,

|
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLSEK JONGKAT
Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya, memfasilitasi proses berdamainya para pihak dalam perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa yang terjadi di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Senin 3 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH -

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya, memfasilitasi proses berdamainya para pihak dalam perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa yang terjadi di Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.

Proses mediasi antara pengadu atas nama Asmad (43) dan teradu atas nama Nurul Umam (17) dan Julia (54), dilaksankan di Aula Mapolsek Jongkat ada Senin 3 Juli 2023 pagi.

Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya membenarkan proses mediasi yang telah dilaksanakan di Mapolsek Jongkat terkait dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa.

"Alhamdulillah, pagi ini perkara dugaan kasus pencurian 20 buah kelapa sudah bersepakat di selesaikan secara kekeluargaan, antara pengadu dan teradu, yang juga turut dihadiri Tokoh Masyarakat," ujar Kapolsek kepada Tribun Pontianak.

Kapolsek menyampaikan, kejadian dugaan pencurian tersebut terjadi pada Minggu 14 April 2023, dan Pengaduan oleh pengadu dilakukan pada 18 April 2023, dengan TKP Jalan Parit Brahima RT 005 RW 004 Desa Wajok Hulu Kecamatan Jongkat Kabupaten Mempawah.

Baca juga: VIRAL Nenek 83 Tahun setelah Putrinya Dipolisikan Atas Tuduhan Pencurian Buah Kelapa Berakhir Damai

Kapolsek turut menyampaikan, kronologis kejadian dugaan pencurian sehingga ada pengadu membuat laporan kepolisan pada 18 April 2023.

"Kasusnya sebenarnya sudah terjadi pada pertengahan April 2023 lalu. Terkait teradu/terlapor yakni saudara Nurul dan saudari Julia diduga melakukan pencurian 20 buah kelapa atas suruhan Jainab (nenek 83 tahun), dan kasus tersebut dilaporkan oleh pengadu saudara Asmad," ujar Kapolsek.

Terkait kasus ini lanjut Kapolsek, pihaknya sudah beberapa kali mencoba melakukan mediasi melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim, namun belum ada kesepakatan.

"Nah, pada Kamis 29 Juni 2023 skitar jam 11.00 WIB dan pada 2 Juli 2023 sekira jam 10.00 WIB saya didampingi Ps Kanit Reskrim Polsek Jongkat menemui Pengadu untuk kembali mintai keterangan dalam upaya mencari solusi atas perkara tersebut," terang Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, setelah dilakukan pembicaraan masing-masing kedua belah pihak antara pengadu dan teradu pada 29 Juni 2023 bersedia permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Selanjutnya hasil pertemuan pada 2 Juli 2023 dengan pengadu bersedia akan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan di Polsek Jongkat yang akan dilakukan mediasi pada Senin 3 Juli 2023.

"Alhamdulillah tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB proses mediasi/musyawarah kekeluargaan terkait laporan pengaduan saudara Asmad terhadap terlapor Nurul Umam dan Julia berjalan baik dan lancar, serta kedua belah pihak sepakat untuk berdamai," terang Kapolsek.

"Tadi juga telah ditandangani kesepakatan damai antara kedua belah pihak, serta pencabutan laporan pengaduan oleh pelapor/pengadu. Sehingga kasus ini berakhir damai," tutup Kapolsek Jongkat Iptu Mulyadi Jaya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved