Terbaru! Aturan Melintas di Jalan Tol, Lengkap Besaran Tarif dan Sanksi Denda

Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru melintas di jalan tol yang wajib dipatuhi pengendara mulai dari besaran tarif hingga denda.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi melintas di jalan tol. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru melintas di jalan tol yang wajib dipatuhi pengendara mulai dari besaran tarif hingga denda.

Pengguna jalan tol dapat didenda bayar biaya tol dua kali lipat ketika melanggar ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menjelaskan, dalam aturan tersebut pengguna jalan tol wajib membayar denda.

Adapun besarannya dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup ketika terjadi pelanggaran.

Hal itu diungkap, Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi.

Aturan Baru OJK soal Syarat Layanan Digital Perbankan

Ia mengungkapkan, jenis perbuatan yang termasuk pelanggaran adalah ketika pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.

"Di antaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar," kata dia.

Ia menambahkan, pengguna jalan tol juga akan mendapatkan denda tersebut ketika menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol

Selanjutnya, Amri bilang, pengguna harus bayar denda saat tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

Dengan aturan yang sama, pengguna juga harus bayar denda.

Hal itu ketika tidak dapat menunjukkan bukti tanda yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Ia menjabarkan, salah satu contoh pelanggarannya adalah dengan melakukan putar arah di median jalan tol.

Dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Sebelumnya, viral video pengguna jalan tol membayar tarif Tol Cikampek Utama sebesar Rp 724.000.

Rupanya, tarif tersebut merupakan denda karena pengguna jalan melanggar ketentuan putar balik.

Kasus denda pengguna jalan tol

PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) buka suara terkati kejadian yang viral di media sosial mengenai pengguna jalan Tol Cikampek Utama dikenakan tarif tol Rp 724.000.

Senior Manager Representative Office 1 JTT Amri Sanusi menyatakan, pengguna jalan tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Wajib Disiapkan Saat Arus Balik, Berikut Cara Cek Harga Tarif Tol Secara Online

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan sebut dia, pengguna jalan tol tersebut melakukan transaksi masuk melalui Gerbang Tol Cikampek Utama 1, namun keluar di GT Cikampek Utama 2.

"Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin 26 Juni 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, perhitungan denda sebesar Rp 724.000 itu berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000, lalu dikalikan 2 sehingga menjadi Rp 704.000. Setelah itu, ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 20.000.

Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada pengguna jalan menjadi sebesar Rp 724.000.

"PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol," tuturnya.

Sebelumnya di media sosial, viral video pengguna jalan Tol Cikampek Utama (Cikatama) dipatok tarif tol hingga berkali-kali lipat lebih mahal dari tarif seharusnya, yaitu Rp 64.500 menjadi Rp 724.000.

"Hari ini gue mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, salah masuk tol, akhirnya kita keluar tol di Kali apa gitu, dan pas kita masuk lagi ke tol Bandung keluar Cikampek akhirnya Cikampek Utama 4, tarif tolnya berapa Rp 724.000 . Aneh banget emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung," ujar perekam video yang diunggah akun @erlanggaleo.

Namun dari data saat hendak melakukan pembayaran, tertulis asal Gerbang Tol yang dia masuki sebelumnya ialah Cikampek Utama, kemudian keluar di Cikampek Utama 4. Hal ini menunjukkan pengguna jalan tol tersebut telah melakukan putar balik di ruas tertentu.

Oleh karenanya, pengemudi dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol.

Biar Tidak Kaget Dalam Pembayaran, Begini Cara Cek Tarif Tol

Aturan denda di jalan tol

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, dijelaskan bahwa pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;

- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;

- Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved