Aturan Baru OJK soal Syarat Layanan Digital Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal kembali mengeluarkan beleid baru untuk industri perbankan yang akan mengatur tentang layanan digital perbankan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. OJK
Logo OJK. 

Yang meliputi persetujuan yang sah secara eksplisit dari nasabah dan/atau calon nasabah.

Untuk tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh Bank kepada nasabah dan/atau calon nasabah.

Kode Referral SeaBank yang Resmi serta Cara Daftar SeaBank Aplikasi Bank Online Resmi Terdaftar OJK

Selain itu, bank juga wajib menyediakan fitur bagi nasabah untuk mengelola data pribadi secara mandiri.

Serta mengetahui mitra bank yang dapat mengakses data dan informasi nasabah.

Kemudian dapat menarik persetujuan pemrosesan data miliknya secara mandiri

“Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud," tuturnya.

"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis per pelanggaran yang dilakukan,” tulis rancangan POJK tersebut.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved