Polres Sanggau Ungkap Kasus Curanmor, 5 Tersangka Diamankan
Dalam press release ini juga ditampilkan lima orang tersangka berikut barang bukti berupa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah didampingi Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo dan Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menggelar press release pengungkapan kasus pencurian kendaraan roda dua dan roda empat di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu 28 Juni 2023.
Dalam press release ini juga ditampilkan lima orang tersangka berikut barang bukti berupa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.
"Pada 22 Juni 2023, tim gabungan Sat Reskrim dengan Polsek jajaran melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor dibeberapa wilayah hukum Polres Sanggau. Tersangkanya ada lima orang yaitu inisial YU, JU, LI, RA dan VI," kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah.
Kelima tersangka ini mempunyai peran yang berbeda-beda yaitu ada yang mengambil atau mengeksekusi, memantau situasi, membawa sepeda motor, menadah atau menampung, dan ada yang melakukan pengrusakan nomor rangka dan nomor mesin.
"Barang bukti yang diamankan sementara ini berjumlah 13 kendaraan roda dua dan satu kendaraan roda empat. Waktu kejadian pencurian ini dilakukan mulai tahun 2022 sampai 2023," jelasnya.
• Polres Sanggau Gelar Anjangsana ke Purnawirawan Polri dan Warakawuri
Para tersangka melakukan aksinya di Kecamatan Tayan Hilir, Toba, Mukok, Kapuas dan di beberapa wilayah hukum Polres lainnya yaitu Sekadau dan Ketapang.
Modus operandi yang dilakukan seperti yang disampaikan diatas dengan peran dari masing-masing tersangka.
"Kemudian dengan merusak kabel atau komponen sepeda motor, merakit kembali secara manual sehingga dapat dihidupkan tanpa menggunakan kunci kontak. Setelah itu melakukan pengrusakan nomor rangka dan mesin, ini untuk mengaburkan identitas kendaraan yang asli," tuturnya.
AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan.
Mudah-mudahan pengembangan ini mendapatkan hasil yang maksimal, terkait kemungkinan ada tambahan barang bukti.
Terhadap para tersangka disangkakan mulai dari pasal 363 ayat 1 point 4 dan 5 serta pasal 480 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukumnya yang pasal 363 paling lama 7 tahun dan 480 paling lama 4 tahun.
• Polres Sanggau Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Pencurian Roda 4, Ini Tersangkanya
Mudah-mudahan dengan adanya pengungkapan kasus curanmor ini, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraannya, agar bisa mengecek langsung ke Polres Sanggau.
AKBP Suparno Agus Candra Kusumah mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sanggau agar selalu berhati-hati menyimpan kendaraannya masing-masing.
"Kalau bisa disimpan didalam rumah kendaraan roda dua nya, kemudian juga dikunci ganda," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menambahkan terkait modus operandi pencurian kendaraan roda empat yaitu tersangka berpura-pura tukar mobil dengan pelapor.
"Dan selanjutnya mengambil mobil tersebut dengan kunci lainnya tanpa sepengetahuan pelapor," pungkasnya.
Bangun Jembatan hingga Perbaikan Jalan, Gubernur Ria Norsan Kebut Infrastruktur di Hulu Kalbar |
![]() |
---|
Polres Singkawang Ajak Warga Bersama Jaga Alam dan Tolak Penambangan Ilegal |
![]() |
---|
Beberapa Kades Bermasalah, DPMD Kapuas Hulu Ingatkan Kelola DD untuk Kepentingan Masyarakat |
![]() |
---|
Polsek Jongkong dan Warga Laksanakan Sholat Ghaib untuk Almarhum Alfan Kurniawan |
![]() |
---|
Kejari Kapuas Hulu Bersholawat dan Berdoa Bersama Forkompinda dan Anak Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.