Public Service
Cara Mendapatkan Sertifikasi Mengemudi yang Dijadikan Syarat Baru Saat Membuat SIM 2023!
Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.
|
Editor:
Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Gambar SIM C dan SIM A setelah lulus ujian tes. Pelajari soal-soal ujian teori sim agar lolos saat pengajuan pembuatan-Berikut ini penjelasan mengenai cara mendapatkan sertifikasi mengemudi yang dipersyaratkan dalam membuat SIM baru tahun 2023.
Dalam hal ini, berarti sudah jelas bahwa peraturan baru ini hanya berlaku bagi pembuatan SIM A.
Dimana kategori kendaraan merupakan Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangang dan atau mobil pengangkut barang perseorangan.
Adapun tujuan aturan baru ini untuk memastikan para pengendara mampu memahami dan menguasai bagaimana cara mengemudi yang baik di jalan raya, termasuk menguasai arti dari rambu-rambu lalu lintas. Semoga bermanfaat. (*)
Tags
Public Service
Kepolisian Republik Indonesia
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
Sertifikasi Mengemudi
2023
Pelatihan
SIM
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.