Public Service
Cara Mendapatkan Sertifikasi Mengemudi yang Dijadikan Syarat Baru Saat Membuat SIM 2023!
Masyarakat yang ingin membuat SIM baru, kini diharuskan mempunyai sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu.
|
Editor:
Peggy Dania
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / google
Gambar SIM C dan SIM A setelah lulus ujian tes. Pelajari soal-soal ujian teori sim agar lolos saat pengajuan pembuatan-Berikut ini penjelasan mengenai cara mendapatkan sertifikasi mengemudi yang dipersyaratkan dalam membuat SIM baru tahun 2023.
Dalam hal ini, berarti sudah jelas bahwa peraturan baru ini hanya berlaku bagi pembuatan SIM A.
Dimana kategori kendaraan merupakan Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangang dan atau mobil pengangkut barang perseorangan.
Adapun tujuan aturan baru ini untuk memastikan para pengendara mampu memahami dan menguasai bagaimana cara mengemudi yang baik di jalan raya, termasuk menguasai arti dari rambu-rambu lalu lintas. Semoga bermanfaat. (*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Public Service
Kepolisian Republik Indonesia
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
Sertifikasi Mengemudi
2023
Pelatihan
SIM
Berita Terkait: #Public Service
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.