Breaking News

Info Stimulus

Cara Lolos Seleksi Kartu Prakerja 2023, Selanjutnya Syarat dan Tahapan Pendaftaran Gelombang 56!

Sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 56 dibuka, alangkah baiknya menyimak syarat dan tata cara mendaftar.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Pendaftaran Kartu Prakerja apabila pendaftaran gelombang 56 sudah dibuka simak syarat dan tahapan mendaftar pada artikel berikut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kartu Prakerja masih menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan pelatihan dan keterampilan, berikut ini informasi terbaru seputar pendaftaran gelombang 56.

Sebelum pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 56 dibuka, alangkah baiknya menyimak syarat dan tata cara mendaftar.

Berdasarkan informasi yang dibagikan di laman sosial media resmi @prakerja.go.id, calon peserta bisa langsung daftar secara mandiri melalui situs www.prakerja.go.id.

Tahap ini, nggak kalah penting untuk menentukan nasib Kamu lolos atau tidaknya pada seleksi administrasi Kartu Prakerja.

Kamu akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen seperti foto.

Hati-hati dalam mengunggah dokumen tersebut jika ingin lolos seleksi administrasi Kartu Prakerja.

Penting untuk dicatat, bahwa verifikasi foto hanya bisa dilakukan dengan menggunakan kamera pada ponsel.

Artinya, Jika kamu mengakses dengan komputer, maka Kamu dapat segera melanjutkan pendaftaran melalui browser HP.

Cara Mengisi Rating Sekaligus Ulasan Pelatihan Kartu Prakerja 2023, Akses dashboard.prakerja.go.id

Adapun syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja, diantaranya ialah WNI berusia 18-64 tahun yang tidak sedang menempuh pendidikan formal dan sedang mencari kerja, syarat lainnya meliputi:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

2. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

3. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Dikutip dari situs resminya, peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan pelatihan kerja senilai Rp 4,2 juta.

Bantuan tersebut terdiri dari biaya pelatihan Rp 3,5 juta, insentif yang dibayarkan setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu, dan insentif pengisian survei evaluasi senilai Rp 100 ribu.

Perlu dicatat, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar Kamu lolos seleksi Kartu Prakerja.

Pendaftaran tersebut, dilakukan dengan mengakses situs www.prakerja.go.id.

Apabila sudah melakukan registrasi akun, segera lengkapi data diri yang sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki, termaksud NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Perlu diingat, saat memasukan alamat pada kolom data diri pastikan Kamu masukkan data yang sama persis dengan kolom 'Alamat' pada KTP apabila tidak ingin gagal pada tahap seleksi administrasi.

Jika semua data sudah sesuai, maka Kamu perlu melakukan verifikasi.

Langkah pertama, dengan mengambil foto e-KTP menggunakan kamera ponsel sesuai dengan panduan dalam situs tersebut.

Barulah jika e-KTP berhasil diunggah, verifikasi selanjutnya adalah dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip.

Pada tahap ini, pastikan kamu memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

Segera Beli Pelatihan Sebelum Lewat 15 Hari, Selanjutnya 6 Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja!

Berikut beberapa tips yang dapat dilakukan agar proses verifikasi wajah bisa berjalan lancar :

Pastikan kamu mengikuti panduan ini:

* Pastikan wajah terlihat dengan pencahayaan yang cukup, tidak buram dan tidak gelap

* Pastikan verifikasi wajah dengan posisi lurus atau tidak miring

* Pastikan area wajah terlihat jelas tanpa menggunakan aksesoris (kacamata, masker dan sebagainya)

* Kedipkan mata untuk verifikasi wajah

* Verifikasi wajah yang diambil tidak perlu disertai KTP

Selanjutnya, teliti dan berhati-hatilah dalam mengisi pilihan dalam form pernyataan pendaftar.

Sebab, jawaban atau pilihan yang Kamu pilih nantinya akan menentukan kelayakan Kamu untuk menerima program prakerja.

Perlu diingat, selain hal-hal di atas Kamu juga harus memastikan telah memenuhi syarat untuk pendaftaran kartu prakerja agar bisa lolos seleksi.

Terdapat perbedaan dengan penerima Kartu Prakerja di tahun sebelumnya.

Perbedaan tersebut adalah ada kenaikan manfaat hingga Rp 4,2 juta.

Penerima akan mendapatkan manfaat Rp 4,2 juta tersebut.

Kenaikan yang cukup besar terjadi pada beasiswa pelatihan senilai Rp3,5 juta.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 56

Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja bagi yang belum memiliki akun :

1. Buka laman web www.prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"

6. Kemudian, isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & Kartu Keluarga, lalu klik Lanjut

7. Lengkapi data diri Anda

8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP

11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP

12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke nomor HP Anda

13. Setelah itu klik kirim OTP

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan

15. Jika sudah selesai, klik Oke

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

17. Setelah itu, klik Mulai Tes

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui

21. Pendaftaran telah selesai. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved