Idul Adha

Aturan Resmi Sholat Idul Adha 2023 Terbaru, Wajib Pakai Masker di Masjid dan Lapangan Terbuka?

Simak aturan terbaru saat melaksanakan Sholat Idul Adha 2023 di Masjid dan lapangan terbuka soal penggunaan masker di aturan masa Endemi.

|
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK/Prokopim Pontianak
Ribuan jamaah memadati lapangan Jalan Rahadi Usman Pontianak Kalimantan Barat melaksanakan Salat Idul Adha 1443 Hijiriah/2022 Masehi, Minggu 10 Juli 2022 pagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan terbaru saat melaksanakan Sholat Idul Adha 2023 di Masjid dan lapangan terbuka soal penggunaan masker di aturan masa Endemi yang resmi diumumkan Presiden Jokowi.

Lantunan takbir tahmid dan tahlil akan berkumandang di Indonesia menyambut datangnya Lebaran Hari Raya Idul Adha 2023.

Disaat bersamaan Presiden Jokowi telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Saat ini, Indonesia sedang masa Endemi Covid-19.

Untuk ada sejumlah aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah.

Allahu Akbar Allahu Akbar Allahu Akbar, Bacaan Takbir Idul Adha Pendek dan Panjang Bahasa Arab Latin

Mengacu aturan terbaru penggunaan masker bagi masyarakat di masa Endemi, simak selengkapnya berikut ini:

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan masyarakat yang dalam kondisi sakit tetap mengenakan masker saat berada di publik.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan setiap warga negara Indonesia memiliki kewajiban menjaga kesehatan diri dan orang lain di sekitarnya.

“Pemerintah menganjurkan untuk tetap menggunakan masker apabila dalam keadaan tidak sehat atau beisiko penyakit Covid-19 seperti pilek, batuk, dan bersin,” ujar Wiku dalam konferensi pers YouTube BNPB, Kamis 22 Juni 2023.

Menurut Wiku, status endemi Covid-19 di Indonesia bukan berarti menandakan virus Covid-19 sudah hilang, melainkan hanya menandakan penyebaran virus tersebut sudah menurun.

Oleh karenanya, pemerintah juga berharap protokol kesehatan (prokes) yang sudah diterapkan selama masa pandemi di tiga tahun terakhir ini bisa menjadi kebiasaan masayarakat.

Dia juga mengingatkan pengelola fasilitas publik tetap melakukan upaya preventif untuk pengendalian Covid-19, meskipun penularannya sudah rendah.

“Dengan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak yang selalu kita terapkan selama 3 tahun ke belakang, seharusnya masyarakat sudah terbiasa untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat atau PHBS dalam kegiatan sehari-hari,” tuturnya.

Cara Vaksin Booster dan Pengobatan Tetap Gratis di Aturan Baru Masa Endemi Diumumkan Jokowi

Lebih lanjut, Wiku mengatakan keadaan kedaruratan seperti Covid-19 masih berpeluang kembali terjadi.

Mengingat adanya potensi perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam, dan kondisi lingkungan di tingkat nasional dan global.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved