PAW Anggota DPRD Mempawah Periode 2019-2024, Politikus NasDem Darwis Gantikan Zulkarnaen

Dikatakannya, melalui momen ini kita menyaksikan pembaharuan, perubahan serta kesinambungan dalam menjalankan amanah rakyat.

Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas DPRD Mempawah
Ketua DPRD Mempawah Ria Mulyadi memimpin Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW), di Gedung DPRD Mempawah, Selasa 27 Juni 2023 sore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua DPRD Mempawah Ria Mulyadi memimpin Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu ( PAW ), di Gedung DPRD Mempawah, Selasa 27 Juni 2023 sore.

Proses PAW dijalankan setelah Anggota DPRD Mempawah dari Partai Nasdem sebelumnya, yakni Zulkarnaen, mengajukan surat pengunduran diri.

Dengan hal tersebut maka Darwis, seorang Politikus Partai Nasdem Mempawah, resmi menjadi Anggota DPRD Periode 2019-2024.

Dalam Paripurna PAW Anggota DPRD Kabupaten Mempawah tersebut turut dihadiri Pimpinan bersama para anggota DPRD Mempawah, Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, jajaran Forkorpimda, pimpinan OPD Pemkab Mempawah dan undangan lainnya.

Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu ini turut dirangkai dengan penyematan tanda pin dan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat kepada Darwis.

Baca juga: 177 Jemaah Haji Asal Mempawah dalam Kondisi Sehat, Mulyadi: Sedang Wukuf di Arafah

Ketua DPRD Mempawah Ria Mulyadi, menyampaikan bahwa pergantian antar waktu anggota DPRD merupakan momen yang sangat penting dalam kehidupan politik daerah.

Dikatakannya, melalui momen ini kita menyaksikan pembaharuan, perubahan serta kesinambungan dalam menjalankan amanah rakyat.

"Pergantian ini merupakan bentuk pengabdian yang harus dijalankan dengan integritas dan komitmen yang tinggi demi kemajuan Kabupaten Mempawah," terangnya.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Darwis, politikus Partai Nasdem, yang kini telah disahkan sebagai Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu periode 2019-2024 sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 900/PEM/2023.

Menurut Muhammad Pagi, pergantian antar waktu (PAW) ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi kelengkapan Anggota DPRD Mempawah.

“Dan pengucapan sumpah/janji ini adalah awal bagi saudara Darwis untuk melaksanakan tugas sebagai Anggota DPRD Mempawah. Semoga saudara dapat menjalankan tugas dan mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” harapnya.

Dalam kesempatan itu pula, Wabup Muhammad Pagi mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Zulkarnaen atas pengabdian selama menjadi Anggota DPRD Mempawah. (*)

Bupati Mempawah Hadiri Pembukaan Pesparawi X Tingkat Kalbar di Melawi

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved