Ibadah Haji 2023

Bolehkah Seorang Muslim Memakan Daging dari Hewan Kurban Sendiri Saat Idul Adha 1444 Hijriah

Selain berpuasa, terdapat pula amalan sunnah lainya saat Idul Adha. Amalan tersebut adalah berkurban.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Bolehkah bagi seorang muslim yang memakan daging dari hewan ternah yang dikurban pada Idul Adha 1444 Hijriah. Cek penjelasan singkat berikut ini. 

“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban.

Namun itu adalah pendapat yang aneh.

Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran.

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما نحر هديه أمر من كل بدنة ببضعة فتطبخ، فأكل من لحمها، وحسا من مرقها

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak.

Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).

Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya,

أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: فَكُلُوا مِنْهَا

“Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved