Ibadah Haji 2023

Bolehkah Seorang Muslim Memakan Daging dari Hewan Kurban Sendiri Saat Idul Adha 1444 Hijriah

Selain berpuasa, terdapat pula amalan sunnah lainya saat Idul Adha. Amalan tersebut adalah berkurban.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Endro
Bolehkah bagi seorang muslim yang memakan daging dari hewan ternah yang dikurban pada Idul Adha 1444 Hijriah. Cek penjelasan singkat berikut ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari Raya Idul Adha sudah semakin dekat.

Rabu 28 Juni 2023 masyarakat Islam dianjurkan untuk berpuasa. Puasa itu disebut dengan Puasa Arafah.

Selain berpuasa, terdapat pula amalan sunnah lainya saat Idul Adha

Amalan tersebut adalah berkurban.

Setiap Muslim yang mampu melaksanakan kurban menyembelih hewan qurban.

Cara Bersihkan Babat Sapi Hewan Kurban Saat Idul Adha 1444 Hijriah

Umumnya dagingnya dibagikan kepada mereka yang membutuhkan, termasuk kepada keluarga, teman, tetangga, dan orang miskin.

Itulah kebiasaan yang dilakukan untuk menghormati peringatan pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim.

Dianjurkan bagi shahibul kurban untuk ikut memakan hewan qurbannya.

Bahkan ada sebagian ulama menyatakan shahibul kurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Ini berdasarkan firman Allah:

فَكُلُواْ مِنْهَا وَأَطْعِمُواْ الْبَآئِسَ الْفَقِيرَ

“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)

Al-Qurthubi mengatakan, “Kalimat ‘Makanlah darinya’ merupakan perintah yang maknanya anjuran, menurut mayoritas ulama.

Dianjurkan bagi seseorang untuk makan sebagian dari kurbannya dan memberikan yang lebih banyak sebagai sedekah.

Mereka juga membolehkan untuk menyedekahkan semuanya… Sebagian ulama ada yang memiliki pendapat aneh, dimana mereka mewajibkan makan hewan kurban dan menyedekahkannya sesuai dengan makna tekstual ayat.” (Al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an, 12:44).

Contoh Materi Khutbah Idul Adha Kamis 29 Juni 2023 Tema Hikmah Kurban Kisah Ibrahim dan Ismail

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini mengatakan,

“Sebagian ulama berdalil dengan hadis ini untuk menyatakan wajibnya makan daging kurban.

Namun itu adalah pendapat yang aneh.

Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah di atas hanyalah rukhshah (keringanan) dan sifatnya anjuran.

Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang sahih dari Jabir bin Abdillah

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما نحر هديه أمر من كل بدنة ببضعة فتطبخ، فأكل من لحمها، وحسا من مرقها

Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah menyembelih hewannya, ia meminta sebagian daging dari untanya dan dimasak.

Kemudian memakan dagingnya dan mencicipi kuahnya. (HR. Muslim).

Abdullah bin Wahb menyatakan bahwa Imam Malik pernah berkata kepadanya,

أحب أن يأكل من أضحيته؛ لأن الله يقول: فَكُلُوا مِنْهَا

“Saya senang jika sohibul kurban makan daging kurbannya. Karena Allah berfirman, yang artinya: ‘Makanlah bagian hewan kurban’.” Ibnu Wahb mengatakan, Saya bertanya kepada Al-Laits dan ia menjawab dengan jawaban yang sama. (*)

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved