Aturan Baru Pakai Masker saat Melakukan Perjalanan Libur Lebaran Idul Adha Resmi Diumumkan Kemenhub

Libur Lebaran Hari Raya Idul Adha telah tiba, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan simak aturan baru penggunakaan masker saat melakukan perjalanan

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi. Penumpang pesawat menggunakan masker saat melakukan perjalanan udara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Libur Lebaran Hari Raya Idul Adha telah tiba, bagi Anda yang akan melakukan perjalanan simak aturan baru penggunakaan masker saat melakukan perjalanan resmi diumumkan Kemenhub.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pemakaian masker di transportasi publik termasuk kereta api, tidak lagi diwajibkan.

Hal ini sesuai dengan empat Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kemenhub, yaitu SE Kemenhub Nomor 14 Tahun 2023.

Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Darat, dan SE Kemenhub Nomor 15 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Laut.

Lalu, SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.

Aturan Baru Endemi Covid-19, Masyarakat Sakit Masih Wajib Masker

Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Transportasi Udara, serta SE Kemenhub Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dengan Kereta Api.

Terlebih, Presiden Joko Widodo sudah mencabut status pandemi Covid-19 pada Rabu 20 Juni 2023.

"(Aturan protokol kesehatan di transportasi publik) masih sama dengan SE sebelumnya."

"Soal masker sesuai ketentuan sudah tidak diwajibkan. Jadi tidak mandatory (wajib)," kata Adita, Senin 26 Juni 2023.

SE tersebut memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker bila dalam keadaan sehat, dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Namun demikian, pemerintah tetap menganjurkan penggunaan masker yang tertutup dengan baik, bila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Pemerintah juga menganjurkan masyarakat tetap mendapat vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Menurut Adita, seluruh operator transportasi publik sudah menerapkan hal tersebut.

"Operator pun akan menerapkan hal yang sama (dengan SE)," tutur Adita.

Alasan Syarat Naik Pesawat Belum Sepenuhnya Bebas Masker

Sejauh ini, di kereta commuter line Jabodetabek misalnya, beberapa penumpang sudah terlihat tidak mengenakan masker. KAI sempat mengumumkan pemakaian masker tidak lagi wajib melalui pengeras suara, namun tetap dianjurkan bagi yang sakit atau berisiko tertular.

"Dari laporan sudah diterapkan (semua operator), bisa dicek langsung," beber Adita.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu 21 Juni 2023.

"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.

Presiden menyebut, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.

Alasan Orang Masih Banyak Pakai Masker Meski Aturan Resmi Sudah Dicabut

Pertimbangan itu antara lain angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil, hasil sero survei menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Kemudian, WHO juga telah mencabut status public health emergency of international concern.

Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," ujar Jokowi.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved