Breaking News

Cara Mudah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sehari Selesai, Cair 10-30 Persen Secara Online

Melalui sistem online, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun maka bisa mencairkan saldo JHT sekali.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
Klaim JHT cepat sehari selesai, pencairan masuk rekening langsung sebesar 10 persen dari jumlah saldo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ternyata sangat mudah hanya lewat online saja.

Klam BJPS Ketenagakerjaan dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen.

Melalui sistem online, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun maka bisa mencairkan saldo JHT sekali.

Selanjutnya pencairan hanya bisa dilakukan setelah pensiun dan akan dikenakan pajak progresif sebesar 5 persen.

Untuk pencairannya sangat mudah sekali, hanya secara online lewat link.

Baca juga: Buka Lapak Judi, Pria di Kabupaten Kubu Raya Diamankan Polisi

Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diarahkan untuk mengisi data diri secara lengkap.

Mulai dari nama, nama ibu, tempat tinggal hingga rekening.

Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dengan kategori sebab klaim dan dokumen.

Pengajuan Klaim JHT terdiri dari 2 :

1. Pengajuan klaim JHT 10 tahun sebesar 30 persen perumahan.

2 Pengajuan klaim JHT 10 tahun sebesar 10 persen.

Baca juga: Sebelum Cairkan JHT! Pahami Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Disini

Untuk pengajuan klaim proses cukup cepat, bisa hanya sehari saja setelah mengisi seluruh data diri dengan lengkap dan melampirkan dokumen secara online.

Maka petugas akan melakukan konfirmasi dan verifikasi melalui video call.

Jika sudah benar, maka proses pencairan akan langsung dilakukan masuk ke rekening.

Berikut Tahapan Pencairan JHT 10 Tahun

- Masuk ke link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Langung centang saya setujui dan recaptha di centang menyatakan bukan robot.

- Klik lanjut ( berikutnya )

- Isi identitas :

 Nomor Induk Kependudukan (NIK) *

 Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) *

 Nama Sesuai KTP *

 Tempat lahir *

 Tanggal Lahir *

 Nama Ibu Kandung *

- Lalu klik lanjut (berikutnya)

- Setelah selesai nanti akan ada pemberitahuan tanggal dan waktu verifikasi melalui VC.

Seluruh proses itu bisa berlangsung selama 1-3 hari, jika terjadi perubahan maka akan ada pemberitahuan melalui WA atau SMS.

Sebelumnya dilakukan verifikasi, siapkan dokumen asli KTP, BPJS Ketenagakerjaan dan lainnya.

Cek berita dan artikel lain seputar informasi menarik Klik Di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved