Idul Adha
Syarat Baru Naik Pesawat dan Kereta Selama Perjalanan Libur Panjang Lebaran Idul Adha 2023
Syarat Naik Pesawat dan Syarat Naik Kereta Api selama periode libur panjang Lebaran Haji Idul Adha 2023 terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat dan syarat naik kereta api selama periode libur panjang Lebaran Haji Idul Adha 2023 terbaru.
Pemerintah melalui Kemenag menetapkan Lebaran Haji Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.
Masyarakat dapat memanfaatkan momen long weekend hari raya Idul Adha 1444 H untuk berlibur bersama keluarga maupun teman.
Pasalnya, pemerintah memberikan 3 hari libur pada Idul Adha tahun ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.
Dalam SKB tersebut, pemerintah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.
• Viral! Penyebab Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tambahan 2 hari untuk cuti bersama Idul Adha pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.
Dengan ditetapkannya cuti bersama Idul Adha, artinya masyarakat memiliki hari libur panjang hingga Sabtu, 1 Juli 2023 dan Minggu, 2 Juli 2023.
Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api dan pesawat:
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menginformasikan aturan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara bagi pelaku perjalanan dalam negeri.
Hal itu dilakukan usai pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).
Salah satu poin SE tersebut adalah masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker apabila keadaannya sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2023).
Kemenhub menerbitkan syarat terbaru perjalanan kereta api melalui SE Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Jumat (9/6/2023) lalu.
• Alasan Syarat Naik Pesawat Belum Sepenuhnya Bebas Masker
SE tersebut diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mennggunakan kereta api. Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api:
Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan.
Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
• TIGA Syarat Baru dan Lengkap Perjalanan Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api
Selain kereta api, Kemenhub juga menerbitkan syarat terbaru perjalanan pesawat melalui SE Nomor 16 Tahun 2023.
Tujuan SE twersebut diterbitkan untuk memberikan pelindungan maksimal kepada masyarakat dari penularan Covid-19.
Berikut syarat terbaru perjalanan pesawat:
Tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Tetap menggunakan masker apabila keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
Tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan, terutama setelah bersentuhan dengan benda yang digunakan secara bersamaan.
Bila keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan.
Tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
JAM Mulai Sholat Idul Adha di Alun Alun Kapuas Pontianak, Dihadiri Edi Kamtono dan Bahasan |
![]() |
---|
Jam Mulai Sholat Idul Adha di Masjid Raya Mujahidin Pontianak 6 Juni Lengkap Nama Imam dan Khatib |
![]() |
---|
Apa Itu Besek? Wadah yang Disarankan Walkot Pontianak Sebagai Pengganti Plastik saat Bagikan Kurban |
![]() |
---|
HUKUM Berkurban Hewan Ternak Sapi dan Kambing Betina pada Idul Adha Sampai Hari Tasyrik |
![]() |
---|
BACAAN Doa Mustajab Malam Idul adha Lengkap Keutamaan Berdoa Saat Malam Takbiran Lebaran Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.