Viral! Penyebab Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional

Viral penyebab harga tiket pesawat penerbangan domestik lebih mahal ketimbangan penerbangan internasional kini ramai dibahas.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi tiket pesawat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral penyebab harga tiket pesawat penerbangan domestik lebih mahal ketimbangan penerbangan internasional kini ramai dibahas.

Sebuah unggahan yang mengeluhkan harga tiket penerbangan domestik lebih mahal daripada internasional, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun TikTok ini, Kamis 15 Juni 2023.

Tampak dalam unggahan, beberapa tangkapan layar halaman yang memuat maskapai dan tanggal sama menunjukkan harga berbeda untuk rute domestik dan internaional.

Misalnya, penerbangan dari Jakarta ke Padang menggunakan Batik Air pada 8 Agustus 2023 dipatok dengan harga Rp 1.183.535.

Alasan Syarat Naik Pesawat Belum Sepenuhnya Bebas Masker

Sementara penerbangan dari Jakarta menuju Singapura untuk maskapai dan tanggal yang sama, hanya senilai Rp 361.903.

"Ada yang tau kenapa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada tiket pesawat internasional?" tanya pengunggah.

Hingga Rabu 21 Juni 2023 siang, unggahan soal harga tiket pesawat ini telah menuai lebih dari 30.000 tayangan, 430 suka, dan 270 komentar dari pengguna.

Lantas, mengapa harga tiket pesawat domestik lebih mahal daripada penerbangan internasional?

Penyebab harga tiket penerbangan domestik lebih mahal

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati membenarkan bahwa pihaknya mengatur tarif tiket penerbangan domestik.

Menurut dia, tiket penerbangan domestik lebih mahal karena memiliki ketentuan tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Aturan tersebut wajib diikuti semua maskapai yang menjalankan operasional untuk rute domestik.

"Sedangkan tarif internasional itu tidak ada aturan batasannya, mengikuti mekanisme pasar yang ada," kata dia kepada Kompas.com, Senin 19 Juni 2023.

Adita mengungkapkan, Kemenhub memang tidak mengatur tarif penerbangan untuk rute dari maupun ke luar negeri.

TIGA Syarat Baru dan Lengkap Perjalanan Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved