TIGA Syarat Baru dan Lengkap Perjalanan Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api
Tiga syarat baru dan lengkap perjalanan naik pesawat, Kapal hingga kereta api yang wajib dipatuhi penumpang mulai Juni 2023.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tiga syarat baru dan lengkap perjalanan naik pesawat, Kapal hingga kereta api yang wajib dipatuhi penumpang mulai Juni 2023.
Sejumlah moda transportasi umum telah mengubah persyaratan perjalanan seiring dengan dengan masa transisi Indonesia ke fase endemi Covid-19.
Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.
Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).
• BERUBAH! Syarat Baru Perjalanan 2023 Mulai Aturan Masker hingga Vaksin Booster
Berikut aturan perjalanan naik pesawat, kereta rel listrik (KRL), MRT, TransJakarta, dan kereta api:
1. Syarat naik pesawat
PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.
Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.
Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.
Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
2. Syarat naik KRL
Sesuai SE Nomor 17 Tahun 2023, penumpang KRL diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat.
Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat, tetap dianjurkan menggunakan masker dengan benar.
Penumpang tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
KRONOLOGI 2 ABK Tewas di Lambung Kapal Sinar Kota Besi III Dermaga Desa Kawat Tayan Hilir Sanggau |
![]() |
---|
Kapal Feri di Pontianak tidak Beroperasi, Wali Kota: Biasanya Ada Perbaikan atau Pemeliharaan |
![]() |
---|
Naik Dock, Kapal Ferry Pontianak Stop Beroperasi |
![]() |
---|
Pemkab Sanggau Intensifkan Pemberian Vaksin Anti Rabies, Tersedia 18 Ribu Dosis |
![]() |
---|
ASDP Pontianak Operasikan 9 Kapal, Dua Komersial dan Tujuh Perintis, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.