TIGA Syarat Baru dan Lengkap Perjalanan Naik Pesawat, Kapal hingga Kereta Api

Tiga syarat baru dan lengkap perjalanan naik pesawat, Kapal hingga kereta api yang wajib dipatuhi penumpang mulai Juni 2023.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi. Suasana penumpang di bandara pesawat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tiga syarat baru dan lengkap perjalanan naik pesawat, Kapal hingga kereta api yang wajib dipatuhi penumpang mulai Juni 2023.

Sejumlah moda transportasi umum telah mengubah persyaratan perjalanan seiring dengan dengan masa transisi Indonesia ke fase endemi Covid-19.

Salah satu poin perubahan utama yang dilakukan operator transportasi umum adalah pencabutan kewajiban penggunaan masker.

Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya peraturan perjalanan pada masa transisi endemi Covid-19 oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Kemenhub menerbitkan sebanyak empat Sudar Edaran (SE), yaitu: SE Nomor 14 (transportasi darat), SE Nomor 15 (transportasi laut), SE Nomor 16 (transportasi udara), dan SE Nomor 17 (perkeretaapian).

BERUBAH! Syarat Baru Perjalanan 2023 Mulai Aturan Masker hingga Vaksin Booster

Berikut aturan perjalanan naik pesawat, kereta rel listrik (KRL), MRT, TransJakarta, dan kereta api:

1. Syarat naik pesawat

PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II memastikan 20 bandara yang dikelola perseroan menerapkan ketentuan yang ada di dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023.

Berdasarkan SE itu, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat.

Kemudian, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Penumpang pesawat dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

2. Syarat naik KRL

Sesuai SE Nomor 17 Tahun 2023, penumpang KRL diperbolehkan tidak memakai masker dalam keadaan sehat.

Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat, tetap dianjurkan menggunakan masker dengan benar.

Penumpang tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved