Idul Adha

Syarat Baru Naik Pesawat dan Kereta Selama Perjalanan Libur Panjang Lebaran Idul Adha 2023

Syarat Naik Pesawat dan Syarat Naik Kereta Api selama periode libur panjang Lebaran Haji Idul Adha 2023 terbaru.

|
Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase perjalanan menggunakan transportasi udara. Cek lagi Syarat Baru Naik Pesawat dan Kereta Selama Libur Panjang Lebaran Idul Adha 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut Syarat Naik Pesawat dan syarat naik kereta api selama periode libur panjang Lebaran Haji Idul Adha 2023 terbaru.

Pemerintah melalui Kemenag menetapkan Lebaran Haji Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Kamis 29 Juni 2023.

Masyarakat dapat memanfaatkan momen long weekend hari raya Idul Adha 1444 H untuk berlibur bersama keluarga maupun teman.

Pasalnya, pemerintah memberikan 3 hari libur pada Idul Adha tahun ini melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru.

Dalam SKB tersebut, pemerintah telah menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Viral! Penyebab Harga Tiket Pesawat Domestik Lebih Mahal dari Penerbangan Internasional

Di sisi lain, pemerintah juga memberikan tambahan 2 hari untuk cuti bersama Idul Adha pada Rabu, 28 Juni 2023 dan Jumat, 30 Juni 2023.

Dengan ditetapkannya cuti bersama Idul Adha, artinya masyarakat memiliki hari libur panjang hingga Sabtu, 1 Juli 2023 dan Minggu, 2 Juli 2023.

Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api dan pesawat:

Cek syarat naik kereta api

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menginformasikan aturan terbaru untuk transportasi darat, laut, dan udara bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Hal itu dilakukan usai pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu poin SE tersebut adalah masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker apabila keadaannya sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

"SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2023).

Kemenhub menerbitkan syarat terbaru perjalanan kereta api melalui SE Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani pada Jumat (9/6/2023) lalu.

Alasan Syarat Naik Pesawat Belum Sepenuhnya Bebas Masker

SE tersebut diterbitkan guna menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mennggunakan kereta api. Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved