Info Stimulus

Bansos PKH dan BPNT Tak Cair Lagi, Mungkin Ini Penyebab dan Cek Petunjuk Teknis Penggunaannya!

Pasalnya, bantuan itu sangat banyak membantu masyarakat yang berada didesil terbawah kemiskinan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Bagi penerima Bansos PKH dan BPNT bisa cek penyaluran Bansos sudah di tahapan ke berapa hanya dengan mengakses aplikasi SIKS-NG.-Ketahui beberapa penyebab Bansos PKH atau BPNT tidak lagi diberikan kepada KPM yang diakibatkan perubahan data hingga petunjuk teknis penyaluran Bansos tahun 2023. 

Seperti pada hari pertama dan kedua yaitu 19 dan 20 Juni 2023 penyaluran bantuan di dominasi daerah pulau Jawa, pada hari ketiga ini 21 Juni 2023 mulai terlihat ada penyaluran di daerah luar pulau Jawa. 

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi para KPM yang berdomisili di luar pulau Jawa, karena bantuan dari Kemensos akan segera masuk ke rekening para KPM. 

Banyak KPM yang mengatakan jika pencairan kali ini baru untuk KPM BPNT murni. Ada juga yang mengatakan KKS yang baru dicairkan. 

Jika dicek faktanya untuk saat ini untuk KPM BPNT + PKH bukan KPM BPNT murni juga sudah ada sebagian yang masuk saldo bantuan Rp400.000 ke dalam KKS. 

Termasuk bagi KKS yang terbitannya lama seperti tahun 2019 juga sudah ada yang masuk saldo bantuan BPNT

Penyaluran bantuan saat ini masih dilakukan oleh Bank BNI. Sementara Bank Mandiri, BRI dan Bank BSI sampai saat ini belum terpantau ada penyaluran.

Petunjuk teknis penyaluran Bansos

Sesuai Petunjuk dan Teknis (Juknis) yang tertera dalam program sembako atau BPNT bahwasanya bantuan sembako ini bisa dibelanjakan bebas di warung mana saja dalam bentuk bahan pokok seperti karbohidrat, protein, dan mineral.

Jika setelah dibelanjakan kebutuhan pokok bantuan sebesar Rp400.000 tersebut masih ada sisa dana,  maka KPM bisa menabung untuk kebutuhan di waktu berikutnya. Atau untuk modal usaha kecil-kecilan KPM. 

Demikianlah update terbaru daerah-daerah yang melakukan penyaluran bantuan sembako tahap 3 sebesar Rp400.000 sesuai dengan petunjuk teknis termasuk untuk yang tidak lagi mendapatkannya. (*)

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved