Kabar Artis

Saling Lapor Polisi, Doddy Sudrajat Ternyata Sudah Kantongi Bukti untuk Puput

Akhirnya pihak dari Puput melaporkannya Doddy Sudrajat dengan pasal yang berbeda dengan sebelumnya dengan pencemaran nama baik.

KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/instagram
Puput Soedrajat tetiba ajukan cerai pada Doddy Sudrajat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kasus Puput dan Doddy Sudrajat kini tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya, Doddy Sudrajat mengaku bahwa dirinya tidak percaya bahwa Aisyah adalah anak kandungnya.

Sehingga, Puput melaporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya.

Menanggapi hal itu, Doddy Sudrajat bakal malaporkan balik mantan istrinya tersebut.

Doddy mengatakan akan melaporkan Puput dengan laporan pencemaran nama baik.

"Untuk menempuh langkah-langkah hukum kemungkinan akan melaporkan balik juga, ada penecemaran nama baik juga, ada dua sih nanti saya akan kabarin," kata Doddy Sudrajat, dikutip dari YouTube Official Nit Not, Kamis 22 Juni 2023.

Anaknya Tak Diakui, Puput Resmi Laporkan Doddy Sudrajat ke Polda Metro Jaya

Ia pun menyebut saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data untuk bukti-bukti pelaporan terhadap mantan istrinya.

"Lagi dikumpulkan nih data-datanya untuk laporan balik juga ke Polda," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Puput, Krisna Murti mengatakan bahwa Doddy Sudrajat menyebut dirinya bukanlah ayah biologis dari anak Puput.

Dari hal tersebut, dikatakan Krisna, Doddy menganggap kliennya hamil duluan dengan orang lain.

"Dia mengatakan bahwa Aisyah bukan anak biologisnya."

"Jadi seolah-olah bahwa klien kami (Puput) melakukan perbuatan yang tercela di luar daripada DS (Doddy Sudrajat)," ungkap Krisna, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa 20 Juni 2023.

Akhirnya pihak dari Puput melaporkannya Doddy Sudrajat dengan pasal yang berbeda dengan sebelumnya dengan pencemaran nama baik.

Tak Akui Aisyah Anak Kandungnya, Terungkap Alasan Doddy Sudrajat Nikahi Puput Setelah Hamil 2 Bulan

Berbeda dengan sebelumnya, kata Krisna, sekarang yang menjadi korban adalah Puput.

"Sehingga kita datang melaporkan dengan pasal yang berbeda, artinya pasal fitnah dan pencemaran nama baik."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved