KPU Landak Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 286610 Pemilih

Sebanyak 2886610 DPT itu tersebar di 1472 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 156 desa dan 13 kecamatan se-Kabupaten Landak. Adapun 13 kecama

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MARPINA SINDIKA WULANDARI
KPU Kabupaten Landak saat laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 Kabupaten Landak, Rabu 21 Juni 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - KPU Kabupaten Landak sudah laksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 Kabupaten Landak, Rabu 21 Juni 2023.

Kegiatan itu diikuti oleh stakeholder di Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Landak, Partai Politik Peserta Pemilu dan PPK se-Kabupaten Landak. Total DPT Kabupaten Landak sebesar 286610 pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Landak, Herkulanus Yacobus, mengatakan dari hasil rekapitulasi DPT tingkat Kabupaten Landak, didapatkan jumlah total DPT adalah 2886610 pemilih.

Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 150489 orang dan pemilih perempuan 136121 orang.

Ketua DPRD Landak Harap Generasi Muda Aktif Lestarikan Lingkungan

Sebanyak 2886610 DPT itu tersebar di 1472 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 156 desa dan 13 kecamatan se-Kabupaten Landak. Adapun 13 kecamatan itu di antaranya, Kecamatan Ngabang, Jelimpo, Sengah Temila, Sebangki, Mandor, Menjalin, Mempawah Hulu, Sompak,Menyuke, Banyuke Hulu, Meranti, Air Besar, Kuala Behe.

Diketahui sebelumnya Data Pemilih Sementara ( DPS) Kabupaten Landak sebanyak 28.7322 pemilih.

Jumlah tersebut diungkapkan Ketua KPU Landak dapat mengalami perubahan, baik itu penambahan maupun pengurangan. Hingga akhirnya DPT ditetapkan dengan jumlah 286610 pemilih. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved