Idul Adha

Berubah Jadwal Kerja PNS Terbaru Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023

Jadwal kerja PNS terbaru usai libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023 yang resmi diteken Presiden RI Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. 

Selepas libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023, semua PNS diwajibkan masuk kembali mulai Senin 3 Juli 2023.

Baru Resmi! Keppres Jokowi Ubah Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023

Bersifat Pilihan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama hari raya Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan dan termasuk dalam cuti tahunan untuk para pekerja.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Ida mengatakan, ketentuan tersebut sudah diumumkan Kemenaker melalui surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

"Cuti bersama (termasuk Idul Adha) merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," ujar Ida.

Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Selain itu, cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," tutur Ida.

Alasan Jokowi Setuju Libur Tiga Hari Lebaran Idul Adha 2023

Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka disebut tidak hilang atau berkurang dan tetap dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasional tetap satu," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved