Idul Adha

Berubah Jadwal Kerja PNS Terbaru Usai Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023

Jadwal kerja PNS terbaru usai libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023 yang resmi diteken Presiden RI Joko Widodo.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal kerja PNS terbaru usai libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023 yang resmi diteken Presiden RI Joko Widodo.

Sejatinya, PNS hanya mendapat jatah libur satu hari yang bertepanan dengan Hari Raya Idul Adha 2023 yang resmi ditetapkan pemerintah pada Kamis 29 Juni 2023.

Hal itu sesuai keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023.

Berisi tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.

Resmi! Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023 Pegawai Swasta Diumumkan Menaker

Kemudian memberikan kesempatan kebersamaan orang tua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berikut daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

- Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;

- Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak

- Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

- Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Keppres 16/2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 22 Juni tersebut.

Jadwal Masuk Kerja ASN Terbaru

Selepas libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023, semua PNS diwajibkan masuk kembali mulai Senin 3 Juli 2023.

Baru Resmi! Keppres Jokowi Ubah Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023

Bersifat Pilihan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama hari raya Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023 bersifat pilihan dan termasuk dalam cuti tahunan untuk para pekerja.

Hal tersebut disampaikan Ida dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait cuti bersama Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Ida mengatakan, ketentuan tersebut sudah diumumkan Kemenaker melalui surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

"Cuti bersama (termasuk Idul Adha) merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," ujar Ida.

Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Selain itu, cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," tutur Ida.

Alasan Jokowi Setuju Libur Tiga Hari Lebaran Idul Adha 2023

Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka disebut tidak hilang atau berkurang dan tetap dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasional tetap satu," pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved