Breaking News

Idul Adha

Baru Resmi! Keppres Jokowi Ubah Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 28 dan 30 Juni 2023

Resmi berubah jadwal libur dan Cuti Bersama Lebaran Hari Raya Idul Adha 2023 sesuai isi Keppres yang baru diteken Presiden Jokowi hari ini.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Sekretariat Presiden
Presiden RI, Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah jadwal libur dan Cuti Bersama Lebaran Hari Raya Idul Adha 2023 sesuai isi Keppres yang baru diteken Presiden Jokowi hari ini Kamis 22 Juni 2023.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Hal itu sebagaiman dilansir dari siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis 22 Juni 2023.

Keppres tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Idul Adha 1444 Hijriah.

Memberikan kesempatan kebersamaan orangtua dengan anak pada saat libur sekolah, dan meningkatkan pariwisata guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Catat! Aturan Baru Masa Endemi Resmi Diumumkan Presiden Jokowi, Kini Serba Bayar

Keppres itu pun menegaskan bahwa cuti bersama untuk Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah jatuh pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023.

Berikut ini daftar cuti bersama ASN tahun 2023 sesuai dengan Keppres 16/2023 tersebut:

– Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

Adapun Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 22 Juni 2023.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, cuti bersama Idul Adha dapat meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke semua daerah.

Anas mengatakan, setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil.

“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ujar Anas, seperti dilansir siaran pers Kemenpan-RB pada Kamis.

Anas menambahkan, libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah diharapkan juga bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia, dengan waktu yang berkualitas (quality time) untuk semua anggota keluarga.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Jokowi Resmi Cabut Status Pandemi Covid-19 Lengkap Aturan Baru di Masa Endemi

Adapun pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved