PPDB Online SMA SMK Kalbar 2023 Login ppdbkalbar.com , Simak Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online untuk siswa SMA dan SMK Sederajat tahun 2023 - 2024 di Kalimantan Barat telah dibuka..

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
ppdbkalbar.com
Laman website PPDB Online SMA SMK Kalbar 2023 - Login ppdbkalbar.com , Simak Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran PPB Kalbar 2023 - 2024. 

·         Surat Keputusan Mutasi orang tua dari instansi terkait maksimal 3 tahun yang ditandatangani oleh pejabat berwenang

·         Calon peserta didik mendaftar ke sekolah yang sama dengan lokasi perpindahan tugas orang tua

·         Bagi anak tenaga pendidik/tenaga kependidikan hanya boleh memilih sekolah di tempat orang tuanya bekerja dengan melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Sekolahnya

·         Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya

3.       Jalur Prestasi

a.       Prestasi Raport, syaratnya :

·      Raport nilai pengetahuan semester 1-5, untuk mata pelajaran : IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

·      Surat Keterangan Lulus (SKL)yang ada nilainya

b.      Prestasi Akademik dan Non Akademik, syaratnya :

·      Mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional, maksimal 3 sertifikat terbaik yang diupload

·      Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya

4.      Jalur Zonasi,  syaratnya:

·           Kartu keluarga diprioritaskan Kartu Keluarga (KK) orang tua dan/atau termasuk keluarga inti dalam keluarga yang berumur minimal 1 tahun per tanggal 18 Juni 2023

·           Jalur zonasi diprioritaskan anak panti asuhan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari yayasan, dinas sosial, dan/atau KPAI.

·           Bagi anak yang status pada KK merupakan famili lain (bukan keluarga inti) yang diakibatkan oleh orang tua meninggal dan/atau cerai wajib melampirkan akta atau surat keterangan kematian orang tua atau akta cerai

·           Surat Keterangan Lulus (SKL) yang ada nilainya

Yang harus dipahami untuk yang memilih jenjang SMK :

·            Jalur untuk jenjang SMK adalah jalur REGULER yang menggunakan nilai raport pengetahuan semester 1-5 dengan mata pelajaran IPA, IPS, Bhs Inggris, Bhs Indonesia dan matematika dan lembar identitas raport

·            Pada jalur ini diprioritaskan 10 persen untuk pendaftar yang tinggal dengan domisili maksimal 3 km dari sekolah pilihan pertama

·            Pada jalur ini diprioritaskan 15% untuk Keluarga ekonomi tidak mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu indonesia pintar (KIP) atau kartu keluarga sejahtera (KKS) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

·            Bagi yang mempunyai sertifikat/piagam prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau lembaga yang diakui pemerintah, mulai tingkat Kabupaten/Kota, provinsi, nasional dan internasional.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved