Cara Daftar Ulang Mahasiswa Baru Usai Pengumuman UTBK SNBT 2023
Merujuk pada pengumuman dari pihak Untan melalui akun media sosial nya ada beberapa langkah dalam melakukan tahapan daftar atau registrasi ulang.
2. - Bagi yang bersedia membayar pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) tertinggi (kelompok 8) dapat langsung melakukan [e,nayaran mulai tanggal 7 juli sampai dengan 14 Juli 2023 di Bank Kalbar setelah membuat surat pernyataan secara online pada saat pengisian biodata online.
- Verifikasi UKT online melalui laman ukt.keuangan.untan.ac.id tanggal 21-6 Juli 2023 dan berlaku bagi peserta Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Apabila tidak mengajukan verifkasi UKT pada tanggal yang telah ditetapkan maka sistem secara otomatis menetapkan UKT Kelompk dan tetap pada pendaftar ulang dengan membaya pad aUKT Kelompok 8.
3. Peserta kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) melakukan verifikasi online dan offline dengan melengkapi doumen verifikasi melalui link https:/bit.ly/verifkipksnbt23untan mulai tanggal 26 Juni sampai 6 Juli 2023
4. Peserta Non kartu Indonesia Pintar Kuliah, yang telah ditetapkan kelompok UKT melakukan pembayaran uang kuliah tunggal dengan tarif masing-masing mulai tanggal 7 juli hingga 14 Juli 2-23 di Bank Kalbar
5. Melampirkan surat keterangan bebas Narkoba dari klinik pratama Untan
6. Bagi mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan 1 sampai dengan 5 dinyatakan mengundurkan diri
7. Calon mahasiswa wajib memenunuhi persyaratan admnistrasi pendaftaran ulang registrasi :
- fotokopi kartu peserta SNBT 2-23 (1 rangkap )
- fotocopy KTP / Surat Keterangan Kependudukan dari Kepada Desa (2 rangkap), fotocpy akte kelahiran / surat kenal lahir ( 2 rangkap)
- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS
- pas foto berwarna ukuran 4x6 (1 lembar)
- Melunasi UKT sesuai ketentuan yang berlaku
Baca juga: Website Pengumuman UTBK 2023! Lihat Cara Mengecek Skor UTBK 2023
8. Bagi peserta yang diterima pada program Studi Ilmu Tanah , Manajemen Sumber Daya Perairan, Teknologi pangan, Asitektur, Informatika, Perencanaan Wilayah dan Kota, Teknik Elektro, Teknik Industri, Teknik Kelautan, Teknik Kimia, Teknik Lingkungan, Terknik, Mesin, Teknik Perambangan, Teknik Sipil, Pendidikan Biologi, Pendidikan Fisika, Pendidikan Kimia, Biologi, Fisika, Geofisika, Ilmu Kelautan, Kimia, Rekayasa Sistem, Komputer, Kedokteran, Farmasi, dan Keperawatan, wajib tidak buta warna danmelakukan pemeriksaan tes bebas buta warna di klinik Pratama Untan
9. Kebutuhan dukumen untuk verifikasi UKT
a. Fotovopy Kartu Keluarga
b. Daftar gaji penghasilan orang tua ( bagi anak PNS dan persuahaan) atau surat penghasilan orang tua dari kades/ lurah
c.Bukti rekening pembayaran listrik bulan terakhir, PDAM, PBB,
d. Fotocopy BPKB roda dua dan roda 4 yang dimiliki
e. foto rumah bagian depan dan belakang
10. Melampirkan surat penyarataan bebas narkoba yang dicetak setelah mengisi biodata online
selengkapnya bisa diakses di scmb.untan.ac.id
Wakapolres Ketapang Hadiri Launching Serentak Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pesan Pilu Mahasiswa IAIN Pontianak Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
5 Top Stories! Aksi di Kantor DPRD Kalbar, Tuntut Kadis Mundur hingga Data Bansos Cair Juli 2025 |
![]() |
---|
Mahasiswa IAIN Pontianak Meninggal, Saksi : Rio Sempat Berdarah dari Hidung |
![]() |
---|
Misteri Kematian Rio Fanderi , Antara Revisi Skripsi dan Takdir yang Tak Bisa Direvisi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.