Pembuat SIM Harus Peserta Aktif BPJS, Warga Singkawang Rio Ferdianto: Relevan Tapi Merepotkan

Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Penulis: Zulfikri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ZULFIKRI
Satu diantara warga Kota Singkawang, Rio Ferdianto saat ditemui Tribun Pontianak, Minggu 18 Juni 2023. Rio mengatakan aturan baru dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) yang mana pemohon harus peserta aktif jaminan kesehatan nasional yang merupakan program BPJS relevan tetapi merepotkan masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Salah satu warga Kota Singkawang, Rio Ferdianto mengatakan aturan baru dalam membuat surat izin mengemudi (SIM) yang mana pemohon harus peserta aktif jaminan kesehatan nasional yang merupakan program BPJS relevan tetapi merepotkan masyarakat.

"Ada relevansi karena masih menyangkut kesehatan, namun merepotkan masyarakat yang ingin membuat sim," ucapnya saat ditemui Tribun Pontianak, Minggu 18 Juni 2023.

Hal tersebut ia sampaikan dengan adanya aturan baru dalam pembuatan SIM.

Pemohon SIM mesti melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Hal ini berkaitan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dandim 1202/Singkawang Harap Pupuk Mampan CRF Mampu Atasi Kelangkaan Pupuk

Dalam Inpres tersebut Presiden Joko Widodo meminta Kapolri menyempurnakan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

Menurutnya, harus ada juga sinkronisasi dari bpjs untuk mempermudah pengaktifannya.

"Syarat sebelumnya aja sudah merepotkan ditambah lagi dengan harus peserta aktif JKN dari BPJS," tambahnya.

Tak hanya itu saja, melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi juga menjadi aturan baru dalam pembuatan SIM.

Aturan ini tertulis pada Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Terdapat revisi salah satunya pada Pasal 9 yang menetapkan syarat administrasi penerbitan SIM, yaitu penambahan Pasal 9 Ayat 3a.

Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved