Remaja Aniaya Remaja

Tegas Ketua KPPAD Kalbar: Bullying Perilaku Tidak Menyenangkan

Terlebih jika bullying itu dialami oleh para anak dibawah umur, maka akan menimbulkan sejumlah dampak yang sangat buruk.

|
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak saat ditemui Tribun Pontianak, Jumat 26 Agustus 2022. Tribun Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat Eka NUrhayati Ishak menegaskan bullying adalah salah satu perbuatan melanggar hukum.

"Pasal 76C UU 35/2014 setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Minggu 18 Juni 2023.

"bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya," tuturnya.

"Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok," sambungnya.

Viral Kasus Bullying Remaja Aniaya Remaja di Pontianak Barat, Ini Kata Ketua KPPAD Kalbar

Terlebih jika bullying itu dialami oleh para anak dibawah umur, maka akan menimbulkan sejumlah dampak yang sangat buruk.

"Rasa tidak memiliki dan ketidakadaan hubungan dengan masyarakat," sebutnya.

"Selalu merasa cemas jika bertemu dengan pelaku bully seorang pelaku yang dapat melukai dirinya baik secara fisik maupun psikis;
Susah bergaul (lebih suka menyendiri)," katanya.

"Merasa rendah diri, tidak berharga, stress dan depresi sehingga melahirkan dampak lain yang berkaitan dengan ketenangan batin dan mencoba mengakhiri hidupnya menjadi dampak paling serius dan bahaya yang akan dialami oleh korban bullying," lanjutnya.

Kata Eka, ada banyak faktor penyebab seseorang melakukan bullying, namun yang sering ditemukan adalah adanya ketidakseimbangan antara pelaku dengan korban.

"Bisa berupa ukuran badan, fisik, kepandaian komunikasi, gender hingga status sosial," ucapnya.

Remaja Putri Korban Bullying di Pontianak Sempat Demam Dua Hari

Lebih lanjut, menurut Eka, terdapat beberapa cara atau strategi untuk mencegah terjadinya tindakan bullying, tindakan pencegahan dapat dimulai dari lingkungan sekolah.

Maka pihak sekolah diharapkan dapat melakukan edukasi tentang bullying baik kepada murid, orang tua maupun guru.

"Tumbuhkan rasa percaya diri pada anak mengenai kelemahan dan kelebihan, menghargai teman dan menghormati guru, membantu saat teman mengalami kesulitan, tidak boleh melakukan body shaming atau perundungan fisik pada teman," paparnya.

"Jika ada yang menjadi korban buli beri support dan dukungan, memahami perasaan anak, sedangkan bagi pelaku memanggil orang tuanya untuk mengajak diskusi apa yang dibutuhkan dalam bahasa cintanya," sambungnya.

Selain itu, Eka juga menyampaikan beberapa hal yang dapat dilakukan seseorang sebagai individu agar bullying tidak menimpanya.

"Hal yang bisa dilakukan sebagai cara mencegah bullying, tunjukkan Prestasi, jalin pertemanan dengan banyak orang, tumbuhkan rasa percaya diri, tidak terpancing untuk melawan, jadikan bully-an sebagai penyemangat untuk sukses, jangan menunjukkan sikap takut atau sedih, laporkan pada pihak yang berwenang," tandasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved