Jokowi Emang Lagi Baik! Gaji dan Tukin PNS Resmi Naik 100 Persen, Cek Nominalnya
Kabar gembira lagi-lagi disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di tanah air.
- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000
- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
• Gaji ASN Kemenag Resmi Naik Mulai Bulan Depan, Kini Dapat Tukin 80 Persen
Perincian pemberian tukin pegawai
Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.
Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk masa pensiun juga tidak tidak akan menerima tukin tersebut.
Sementara Pasal 9 menyebutkan, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
Wabup Kapuas Hulu Tegaskan Pentingnya Perubahan Dalam Birokrasi |
![]() |
---|
Curhat Pilu Ratusan Guru PPPK Penempatan Tak Sesuai Domisili dan Profesi, Pulang Jumat Kembali Ahad |
![]() |
---|
TPP Gaji 13 Pemkot Pontianak Belum Cair, PNS Kecewa, Ada yang Sampai Gadai Emas Buat Sekolah Anak |
![]() |
---|
156 Desa di Landak Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih, Besok Launching oleh Presiden RI |
![]() |
---|
Pemkab Ketapang, Bank Kalbar, Taspen & Jamkrida Kalbar Kolaborasi Ciptakan Pensiun Bahagia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.