Jokowi Emang Lagi Baik! Gaji dan Tukin PNS Resmi Naik 100 Persen, Cek Nominalnya

Kabar gembira lagi-lagi disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara ASN di tanah air.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Presiden RI Joko Widodo. 

- Kelas Jabatan 10 Rp 8.458.000

- Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000

- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000

- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000

- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000

- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000

- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000

- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000

Gaji ASN Kemenag Resmi Naik Mulai Bulan Depan, Kini Dapat Tukin 80 Persen

Perincian pemberian tukin pegawai

Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu.

Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan juga tidak akan menerima tukin tersebut.

Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk masa pensiun juga tidak tidak akan menerima tukin tersebut.

Sementara Pasal 9 menyebutkan, pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tukin dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved